- Pemkab Bogor mengalokasikan Rp10,6 miliar untuk THR Lebaran 2026 bagi 9.867 PPPK paruh waktu.
- Sekda Ajat Rochmat Jatnika mengonfirmasi ini berdasarkan instruksi Bupati Rudy Susmanto kepada TAPD.
- Pembayaran THR mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026; pencairan dapat diajukan mulai 13 Maret 2026.
SuaraBogor.id - Senyum sumringah akan segera menyapa ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pasalnya, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,6 miliar khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi 9.867 PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawainya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi kabar baik ini. Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Keputusan untuk mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu ini menunjukkan perhatian khusus dari Bupati Rudy Susmanto terhadap seluruh jajaran pegawai di lingkungannya.
Selama ini, status PPPK paruh waktu seringkali memiliki perbedaan hak dengan ASN penuh waktu, namun dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan kesetaraan dalam penghargaan menjelang hari raya.
“Insya Allah dapat. Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” kata Ajat, dilansir dari Antara, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor saat ini mencapai 9.867 orang dengan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp10,6 miliar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka ruang pemberian THR bagi pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan pemerintah.
Baca Juga: Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026.
Perhitungannya menggunakan formula satu per dua belas dikalikan masa bekerja sejak awal pengangkatan sesuai surat keputusan hingga Februari 2026, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima pada bulan Februari.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen di perangkat daerah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.
Bidang Perbendaharaan juga menyampaikan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dapat diajukan mulai 13 Maret 2026.
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Lelah Berkendara? Mampir ke Pos Terpadu Gadog: Bisa Pijat Gratis dan Cas Mobil Listrik
-
Dari Bogor untuk Dunia! Zakat Warga Kabupaten Bogor Kini Sasar Bantuan hingga Palestina
-
Lawan 'Panic Buying', Polres Bogor Sebar Personel Pantau SPBU Jelang Lebaran 1447 H
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Ketua dan Wakil PN Depok Dipecat Sebelum Pemeriksaan Etik Komisi Yudisial
-
Lelah Berkendara? Mampir ke Pos Terpadu Gadog: Bisa Pijat Gratis dan Cas Mobil Listrik
-
Dari Bogor untuk Dunia! Zakat Warga Kabupaten Bogor Kini Sasar Bantuan hingga Palestina