Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 29 Agustus 2021 | 19:07 WIB
Mural di Depok 'Tuhan Aku Lapar' dihapus [Suarabogor.id/Immawan]

Mural yang dihapus, kata Dia, dinilai melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Ketertiban Umum.

"Kalau ingin mengkritik, silahkan sampaikan dengan bijak. Jangan mencoret-coret tembok," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemensos Berikan Bantuan ke Korban Meninggal Insiden Mall Margo City

Load More