SuaraBogor.id - Saat ini pemerintah meluncurkan program Aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bertujuan untuk masyarakat jika ingin masuk ke sejumlah fasilitas umum. Bahkan, Aplikasi PeduliLindungi ini menjadi syarat. Berikut tempat wajib tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi ini merupakan syarat untuk masuk ke fasilitas umum, tak hanya itu saja anda juga harus menunjukkan sertifikat vaksin yang merupakan syarat bagi perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.
Berikut 4 Tempat Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun Aplikasi PeduliLindungi.
1. Transportasi Umum
Pertama, tempat yang wajib tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum. Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan Aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.
2. Sektor Esensial
Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses Aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar 4 Tempat Wajib Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi
- Sektor energi
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Mal/pusat perbelanjaan
Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50%, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
- Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk skrining
- Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
- Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup
- Untuk wilayah PPKM level 4, ada pengecualian untuk Yogyakarta (Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kota Yogyakarta, Kab. Kulonprogo, dan Kab. Gunungkidul, serta sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Kab. Wonogiri, Kab. Sukoharjo, Kab. Sragen, Kota Surakarta, Kab. Klaten, Kab. Karanganyar, dan Kab. Boyolali)
- Wilayah tersebut mendapatkan pengecualian karena akan melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
4. Fasilitas olahraga indoor
Fasilitas olahraga indoor di wilayah PPKM level 3, wajib juga gunakan Aplikasi PeduliLindungi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta
-
Bukan Massa Aksi Biasa, Aktivis Sebut Pembakar Fasilitas Umum Punya Kemampuan Aparat Tingkat Tinggi
-
Pakai Dana Darurat Rp 900 Miliar, Pemerintah Bantu Perbaiki Fasum yang Dirusak Massa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan