SuaraBogor.id - Saat ini pemerintah meluncurkan program Aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bertujuan untuk masyarakat jika ingin masuk ke sejumlah fasilitas umum. Bahkan, Aplikasi PeduliLindungi ini menjadi syarat. Berikut tempat wajib tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi ini merupakan syarat untuk masuk ke fasilitas umum, tak hanya itu saja anda juga harus menunjukkan sertifikat vaksin yang merupakan syarat bagi perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.
Berikut 4 Tempat Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Daftar 4 Tempat Wajib Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi
1. Transportasi Umum
Pertama, tempat yang wajib tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum. Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan Aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.
2. Sektor Esensial
Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses Aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Tempat yang Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi
- Sektor energi
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Mal/pusat perbelanjaan
Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50%, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
- Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk skrining
- Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
- Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup
- Untuk wilayah PPKM level 4, ada pengecualian untuk Yogyakarta (Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kota Yogyakarta, Kab. Kulonprogo, dan Kab. Gunungkidul, serta sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Kab. Wonogiri, Kab. Sukoharjo, Kab. Sragen, Kota Surakarta, Kab. Klaten, Kab. Karanganyar, dan Kab. Boyolali)
- Wilayah tersebut mendapatkan pengecualian karena akan melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
4. Fasilitas olahraga indoor
Fasilitas olahraga indoor di wilayah PPKM level 3, wajib juga gunakan Aplikasi PeduliLindungi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Setelah Berburu Koin, Kini Muncul Misi Jagat Diklaim Tak Rusak Lingkungan
-
Rusak Demi Koin! Fasilitas Umum di GBK Jadi Korban Perburuan Koin Jagat
-
Banyak Fasilitas Umum Rusak Pasca Demo di DPR, Begini Respons Heru Budi
-
Banyak Pengembang di Jakarta Belum Bikin Fasos-Fasum, DPRD Minta Pemprov Gencar Lakukan Penagihan
-
Melanggar Aturan, Ratusan Spanduk Partai Penuhi Jalur Sepeda di Kawasan Menteng
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
DANA Kaget Dobel Jumat Malam, Ini Linknya!
-
Pemkab Bogor Juara 1 SPM Nasional, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Yang Utama
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam
-
1 Link Dana Kaget Untuk Siang Ini, Semoga Beruntung
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga