Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 30 Agustus 2021 | 16:04 WIB
Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani.[Instagram/@dr.sitiaisyah]

SuaraBogor.id - Dugaan Kakak Ipar Atalia Kamil terima suap uang hingga Rp1 milar masih dipertanyakan. Hal itu terungkap saat ini JPU KPK mendakwa Siti Aisyah Tuti Handayani soal suap banprov Indramayu.

Diketahui, Kakak Ipar Atalia Kamil bernama Siti Aisyah Tuti Handayani, mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019, dia diketahui menerima suap banprov Indramayu dengan nilai total Rp1,150 miliar.

Feby menjelaskan dakwaan itu pada sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Siti Aisyah Tuti Handayani atau Kakak Ipar Atalia Kamil.

Dalam perkara Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari tahun anggaran 2017 sampai 2019 untuk Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Kakak Ipar Istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil Didakwa Terima Suap Hingga Rp1 Miliar

Pembacaan dakwaan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, ruang sidang II ruang sidang II Wirjono Prodjodikoro, Senin, 30 Agustus 2021.

"Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani menerima itu beberapa kali dengan nilai total Rp1,150 miliar," ujar Feby usai sidang, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (30/8/2021).

Feby mengungkapkan, terdakwa lainnya yakni Ade Barkah selaku Wakil Ketua DPRD Jabar 2019-2024 juga menerima suap terkait perkara ini.

"Untuk terdakwa Ade Barkah menerima sebanyak dua kali, sebesar Rp750 juta," katanya.

Kedua terdakwa, menurut Feby, diduga menerima suap tersebut karena ikut intervensi untuk memperlancar pengusulan kegiatan dari pengusaha Carsa ES, yang bersumber dari dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Banprov Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau

Kata Feby, kedua terdakwa mengintervensi Banprov Jabar itu diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim.

"Peran mereka itu (Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani) ketika usulan tersebut ketika masuk ke Bappenda Jabar, yaitu adanya intervensi dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah Tuti Handayani," ujar Feby.

"Atas usaha kegiatan mereka itu, sehingga para terdakwa mendapat uang dari pengusaha Carsa ES, yang sudah disidangkan sebelumnya," tutupnya.

Load More