SuaraBogor.id - Youtuber Muhammad Kece yang merupakan pelaku penistaan agama dikabarkan dianiaya di sel tahanan. Tentunya hal itu menjadi perhatian dari pengacara tersangka, yang langsung menemui aparat polisi.
Pengacara Muhammad Kece, Sandi E Situngkir mengatakan, pihaknya menemui polisi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut (Penganiayaan).
Setelah menemui pejabat Bareskrim Polri Pengacara Muhammad Kece, Sandi akhirnya mendapat informasi bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.
Menurutnya, Muhammad Kece saat ini dalam keadaan sehat dan baik-baik saja sesuai dengan klarifikasi dari pihak pejabat Bareskrim.
Baca Juga: TEGAS! Begini Komentar Ustaz Abdul Somad Soal Penistaan Agama dan Desakan Tangkap Dirinya
“Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak, Pak Kece meskipun kami tidak ketemu tadi, kata Pak Wadir dan Kasubdit, baik-baik saja, sehat-sehat saja,” ujar Sandi, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa pada hari ini, dirinya bersama anak dari Muhammad Kece datang untuk menemui kliennya itu.
Adapun kedatangan mereka diterima oleh Wakil Direktur Dir Tipidesiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan.
Menurut Sandi, dalam pertemuan itu juga dibahas soal pembantaran terhadap Muhammad Kece. Tetapi kliennya itu tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti Yahya Waloni, karena kondisi kesehatannya baik-baik saja.
“Ya, jadi tadi kita coba diskusikan coba pembantaran gitu ya, kalau ternyata sakitnya dia, tapi sampai sekarang sakitnya kan baik-baik aja, tapi kalau sakitnya perawatan ya di undang-undang harus dibantarkan, sekarang masih baik-baik saja,” tuturnya.
Baca Juga: Viral Polisi Makan di Warung Bikin Bocah Nangis Ketakutan, Aksinya Tuai Pujian
Diwartakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah yang dinilai menistakan agama Islam viral.
Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kemudian menangkap pria paruh baya tersebut di tempat persembunyiannya di Bali.
Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Berita Terkait
-
Isu Ijazah Jokowi Tidak Mereda, Meski Bareskrim Polri Tegaskan Keasliannya
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Keaslian Ijazahnya: Ya Memang Asli
-
15 Mahasiswa Trisaksi yang Demo Peringatan Reformasi Masih Ditahan Polisi
-
Terungkap! Ternyata Ini Judul Skripsi Jokowi yang Sempat Diragukan Keasliannya
-
Sebagai Bentuk Menjaga Ibu, Abidzar Al Ghifari Dampingi Umi Pipik Lapor Polisi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bupati Bogor Usulkan Tiga Raperda Prioritas, Demi Kemajuan Daerah dan Pelayanan Terbaik
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Langsung Cair! Rp700 Ribu DANA Kaget Siap Diklaim Malam Ini
-
Awas! Buang Sampah Tak Tepat Waktu di Cianjur Bakal Kena Denda Setengah Juta
-
BRI Dukung Pembinaan Anak Muda Lewat Olah Raga, Jadi Sponsor Garuda Futsal League Series 3