SuaraBogor.id - Meski saat ini Kabupaten Cianjur berstatus PPKM Level 2. Namun, Pemerintah Kabupaten Cianjur masih menerapkan sistem ganjil genap di Cianjur.
Juru Bicara Satgas Penanganan Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, aturan ganjil genap di Cianjur masih berlaku.
Menurutnya, aturan ganjil genap di Cianjur merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama di daerah pusat kota.
“Aturan penyekatan dan ganjil genap itu akan terus dilaksanakan. Kita laksanakan di ring 1, 2, 3, dan setiap perbatasan Cianjur dengan kota/kabupaten lain. Beberapa titik sudah kembali melaksanakan operasi yustisi,” ujarnya mengutip dari Cianjur Today -jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya agar Kabupaten Cianjur bisa turun ke status PPKM Level 1 dan kondisi Cianjur bisa kembali kondusif.
“Langkah tersebut juga sebagai strategi agar Cianjur lebih baik, dari segi status maupun level. Mulai dari level 2 bisa turun berubah menjadi level 1 sampai akhirnya normal kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatlantas AKP Mangku Anom menjelaskan, di tengah status Cianjur masuk PPKM Level 2, kebijakan penerapan aturan ganjil genap akan masih terus dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.
“Tentunya, aturan ganjil genap masih akan terus dilakukan di tengah status PPKM Cianjur Level 2,” terangnya.
Ia menegaskan, titik pemberlakuan aturan ganjil genap di Cianjur masih fokus di wilayah pusat kota.
Baca Juga: Dear Warga Jabodetabek, Besok Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor
“Masih diberlakukan di sejumlah ruas di daerah dengan mobilisasi massa tinggi dan padat, yakni Jalan Mangunsarkoro dan HOS Cokroaminoto,” tegasnya.
Sementara itu, mengutip laman covid19.cianjurkab.go.id, jumlah kasus positif di Cianjur saat ini ada 10.628 orang, sembuh/selesai isolasi ada 10.001, proses isolasi ada 433, dan meninggal ada 194 orang.
Berita Terkait
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Kawasan Pendidikan Modern Berbalut Panorama Pegunungan
-
Rekomendasi Wisata di Cianjur, Ada Pesona Air Terjun Hingga Pantai Eksotis
-
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Kantongi Unsur Pidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra