SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang ingin menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor mulai hari ini, Rabu (8/9/2021) wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau kartu vaksin Covid-19.
Untuk hari ini, kebijakan di Stasiun Bogor itu baru dalam tahap sosialisasi kepada pengguna KRL di Stasiun Bogor.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sosialisasi penerapan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi penumpang itu bakal dilakukan hingga Jumat 10 September 2021 mendatang.
"Karena hari ini masih sosialisasi, jadi dokumen perjalanan seperti STRP dan surat keterangan lain masih bisa digunakan. Tapi kedepan mungkin hanya sertifikat vaksin saja. Jadi bagi masyarakat yang tidak punya sertifikat vaksin tidak bisa naik KRL," katanya kepada wartawan, menyadur dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com.
Tidak hanya itu, pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 nantinya bakal dilakukan di sejumlah pintu masuk dan keluar stasiun. Nantinya para penumpang baik sebelum masuk dan keluar stasiun haris melakukan barcode scanner di masing-masing pintu masuk dan keluar.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, sudah banyak penumpang yang dapat menunjukkan sertifikat vaksinnya. Baik dengan memindai barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, maupun dari sertifikat yang sudah dicetak.
Anne menjelaskan, penerapan sertifikat vaksin ini merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan di samping kebijakan double masker. Apalagi, pemerintah masih terus menggencarkan program vaksinasi.
"Oleh karenanya kami mengimbau pada pengguna jasa Commuter Line untuk segera vaksin. Tapi vaksin ini bukan berarti kita kebal. Sehingga protokol kesehatan, pembatasan, masuk ke stasiun itu masih terus kami lakukan,” bebernya.
Jika nanti aturan sertifikat vaksin sudah diterapkan, jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maka tidak bisa masuk ke area stasiun. Sama seperti aturan lain yang diterapkan KAI Commuter.
"Kalau yang komorbid mungkin kami bisa toleransi. Tapi tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, rumah sakit atau surat keterangan puskesmas, yang menyatakan jika yang bersangkutan komorbid. Kalau tidak ada surat-surat itu tetap tidak bisa masuk ke KRL," tutupnya.
Berita Terkait
-
Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Diduga Sering Palak Pengamen dan Ojol, Preman Babak Belur Dikeroyok Warga di Stasiun Bogor
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Ubud-nya Bogor! 5 Rekomendasi Homestay di Desa Wisata Malasari Nanggung untuk Healing Maksimal
-
Hasil Autopsi Wanita yang Dibuang di Sholeh Iskandar, Patah Tulang Ekor dan Pendarahan Otak
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap