SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang ingin menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor mulai hari ini, Rabu (8/9/2021) wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau kartu vaksin Covid-19.
Untuk hari ini, kebijakan di Stasiun Bogor itu baru dalam tahap sosialisasi kepada pengguna KRL di Stasiun Bogor.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sosialisasi penerapan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi penumpang itu bakal dilakukan hingga Jumat 10 September 2021 mendatang.
"Karena hari ini masih sosialisasi, jadi dokumen perjalanan seperti STRP dan surat keterangan lain masih bisa digunakan. Tapi kedepan mungkin hanya sertifikat vaksin saja. Jadi bagi masyarakat yang tidak punya sertifikat vaksin tidak bisa naik KRL," katanya kepada wartawan, menyadur dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com.
Tidak hanya itu, pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 nantinya bakal dilakukan di sejumlah pintu masuk dan keluar stasiun. Nantinya para penumpang baik sebelum masuk dan keluar stasiun haris melakukan barcode scanner di masing-masing pintu masuk dan keluar.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, sudah banyak penumpang yang dapat menunjukkan sertifikat vaksinnya. Baik dengan memindai barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, maupun dari sertifikat yang sudah dicetak.
Anne menjelaskan, penerapan sertifikat vaksin ini merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan di samping kebijakan double masker. Apalagi, pemerintah masih terus menggencarkan program vaksinasi.
"Oleh karenanya kami mengimbau pada pengguna jasa Commuter Line untuk segera vaksin. Tapi vaksin ini bukan berarti kita kebal. Sehingga protokol kesehatan, pembatasan, masuk ke stasiun itu masih terus kami lakukan,” bebernya.
Jika nanti aturan sertifikat vaksin sudah diterapkan, jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maka tidak bisa masuk ke area stasiun. Sama seperti aturan lain yang diterapkan KAI Commuter.
"Kalau yang komorbid mungkin kami bisa toleransi. Tapi tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, rumah sakit atau surat keterangan puskesmas, yang menyatakan jika yang bersangkutan komorbid. Kalau tidak ada surat-surat itu tetap tidak bisa masuk ke KRL," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!
-
KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
-
Kalau Syaratnya Tak Terpenuhi, Mengapa Bisa Lolos Sejak Awal?
-
Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres
-
Denny Indrayana Yakin Putusan Hakim MK Soal Ijazah Gibran Tak Akan Bulat
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
BRI Perluas Akses Keuangan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Gempa M 4,1 Guncang Bogor Sore Ini, Warga Rasakan Getaran
-
Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan
-
Rektor IPB Alim Setiawan Santer Dikabarkan Jadi Wamentan?
-
Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras