SuaraBogor.id - Vicky Prasetyo resmi divonis empat bulan penjara. Tentunya hal itu membuat Kalina Oktarani merasa terpukul
Majelis hakim memutuskan suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.
Baca Juga: Panas! Kalina Oktarani Sindir Angel Elga Gara-gara Vicky Prasetyo Dipenjara Lagi
Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini dengan tuntutan delapan bulan penjara.
Sang istri, Kalina Oktarani langsung memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis, usai vonis Vicky Prasetyo dijatuhkan. Sementara ibunda Vicky tampak kaget dan hanya membalas pelukan Kalina.
Sebelum sidang dimulai, Kalina Oktarani itu memang sudah memasang wajah tegang. Mantan istri Deddy Corbuzier ini mengaku memang khawatir akan vonis hakim.
"Khawatir, takut menghadapi ini, tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kalina sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.
Baca Juga: Agama Minati Atmanegara Disorot, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Dalam sidang pledoi atau pembelaan 5 Agustus lalu, Vicky Prasetyo membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Kalina Oktarani Curhat Sedih Tak Bisa Rayakan Ultah Azka Corbuzier, Anak Deddy Corbuzier Kena Tegur
-
Agama Ayu Aulia, Model Majalah Dewasa Menyesal Terjebak Pergaulan Bebas hingga Rahim Jadi Korban
-
Vicky Prasetyo Ungkap Pacar Barunya Pemain Sinetron Teman Jessica Iskandar, Siapa?
-
Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Main-Main Gelontorkan Rp1 Miliar untuk THR
-
Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Tebus Murah Minyak, Beras, Hingga Perlengkapan Bayi
-
Rebutan! DANA Kaget Spesial Malam Ini Hadir Lagi, Ada 3 Link Langsung Cair
-
Cara Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri, Bisa Untuk Motor Bekas Atau Baru
-
10 Rekomendasi Film Action Mandarin Terbaik, Aksi Spektakuler yang Bikin Deg-degan!
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend