SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memberikan kebijakan terbaru terkait Ojek Online dilarang mangkal di Kota Bogor, seperti di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor.
Ada enam kawasan ojek online dilarang mangkal di Kota Bogor, hal itu berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, yakni di sepanjang jalur sistem satu arah yakni di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, ojek online (ojol) dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).
Aturan lainnya, kata dia, adalah Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.
Menurut Mulyadi, berdasarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengajak Satpol PP Kota Bogor serta Anggota Polisi dan TNI, melakukan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor, mulai Senin (13/9).
"Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang," katanya.
Menurut Mulyadi, sosialisasi dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.
Baca Juga: TOK! Ojek Online Tidak Boleh Mangkal di Jalur SSA Bogor
Berdasarkan aturan pada Perda Trantibum, kata dia, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.
Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan memberikan informasi kepada pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
Sementara untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin. [Antara]
Berita Terkait
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Opang Brutal! Kunci Motor Ojol Dirampas di Stasiun Pondok Ranji, Penumpang Dipaksa Bayar 2x Lipat
-
Aksi Premanisme di Pondok Ranji: Opang Rampas Penumpang Ojol yang Mau ke Rumah Sakit!
-
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation
-
Pengemudi Ojol Wafat di Pangkuan Sahabat Usai Antar Penumpang di Bali
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
WIKA Akui Lalai Bayar Surat Utang Triliunan, Nasib Investor di Ujung Tanduk?
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Emil Audero: Lahir di Lombok, Besar di Cumiana, Bawa Marga Ibu ke San Siro
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Spesial Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
5 Fakta Drama Uang Rp50 Juta Milik Korban Pencurian di Kejari Bogor, Kok Bisa Nggak Ada?
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Link DANA Kaget Rp205 Ribu Viral: Perang Kecepatan Berburu Saldo Gratis
-
7 Ritual Sleep Hygiene yang Wajib Kamu Coba Malam Ini