Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 14 September 2021 | 11:03 WIB
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor memberikan kebijakan terbaru terkait Ojek Online dilarang mangkal di Kota Bogor, seperti di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor.

Ada enam kawasan ojek online dilarang mangkal di Kota Bogor, hal itu berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, yakni di sepanjang jalur sistem satu arah yakni di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, ojek online (ojol) dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Baca Juga: TOK! Ojek Online Tidak Boleh Mangkal di Jalur SSA Bogor

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

Tutorial kocak naik ojek online motor sport. (Gojek)

Aturan lainnya, kata dia, adalah Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

Menurut Mulyadi, berdasarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengajak Satpol PP Kota Bogor serta Anggota Polisi dan TNI, melakukan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor, mulai Senin (13/9).

"Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang," katanya.

Menurut Mulyadi, sosialisasi dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.

Baca Juga: 5 Driver Ojek Online Mirip Artis, Ahmad Dhani, Isyana Sarasvati, Jokowi Hingga Prabowo

Berdasarkan aturan pada Perda Trantibum, kata dia, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.

Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan memberikan informasi kepada pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin. [Antara]

Load More