SuaraBogor.id - Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) menjalani sidang perdananya secara online.
Sidang perdana kasus babi ngepet di Depok berlangsung hari ini, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Adam merupakan pelaku kasus babi ngepet terhubung dengan ruang sidang dari tempatnya ditahan di Polsek Sawangan, Kota Depok, melalui video conference.
Sementara Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa hadir di ruang sidang.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Awalnya, sidang dijadwalkan mulai pukul 11.30 WIB. Namun sidang ditunda akibat kendala teknis yang menyebabkan Adam tidak dapat terhubung ke video conference.
Saat penundaan ini, Hakim Ketua, Iqbal Hutabarat pun meminta jaksa menghadirkan Adam ke ruang sidang.
Meski akhirnya Adam tetap mengikuti sidang secara online karena kendala dari pihak Polsek Sawangan.
"Kami sudah bermusyawarah. Untuk sekali ini, kita izinkan online. Tapi selanjutnya harus hadir langsung," kata Iqbal.
Baca Juga: Imam Budi Minta Perbaikan Jembatan GDC Selesai 10 Desember 2021
Sidang dilanjutkan pukul 11.59 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Menurut JPU, Adam diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi ngepet untuk mendapatkan ketenaran. Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," ucap JPU, Putri Dwi Astrini.
Hakim memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan Selasa (20/9/2021) pukul 10.00 WIB.
"Sidang selanjutnya agenda pembuktian, mendengar keterangan saksi," pungkas Iqbal.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Bukan Miliano Jonathans, Pemain Keturunan Depok Ini Jadi Andalan John Herdman, Belum Naturalisasi
-
Viral Siswa SMPN 3 Depok Bawa Meja Lipat dari Rumah, Padahal Gedung Baru Direnovasi Rp 28 Miliar
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Bikin Pemotor Jatuh, Menyoal Kualitas Perbaikan Jalan Juanda Depok yang Cepat Rusak Total
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Pengguna BRImo Naik 18,9 Persen, BRI Percepat Transformasi Digital
-
Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng di Bogor, Ahok: Bangsa Ini Tak Akan Kehabisan Orang Jujur
-
Ahok Berduka Dampingi Eyang Meri Hoegeng Berpulang, Kenang Pesan Jujur dan Berani demi Kebenaran