SuaraBogor.id - Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) menjalani sidang perdananya secara online.
Sidang perdana kasus babi ngepet di Depok berlangsung hari ini, Selasa (14/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Adam merupakan pelaku kasus babi ngepet terhubung dengan ruang sidang dari tempatnya ditahan di Polsek Sawangan, Kota Depok, melalui video conference.
Sementara Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa hadir di ruang sidang.
Baca Juga: Imam Budi Minta Perbaikan Jembatan GDC Selesai 10 Desember 2021
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Raya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Awalnya, sidang dijadwalkan mulai pukul 11.30 WIB. Namun sidang ditunda akibat kendala teknis yang menyebabkan Adam tidak dapat terhubung ke video conference.
Saat penundaan ini, Hakim Ketua, Iqbal Hutabarat pun meminta jaksa menghadirkan Adam ke ruang sidang.
Meski akhirnya Adam tetap mengikuti sidang secara online karena kendala dari pihak Polsek Sawangan.
"Kami sudah bermusyawarah. Untuk sekali ini, kita izinkan online. Tapi selanjutnya harus hadir langsung," kata Iqbal.
Baca Juga: Update Covid-19 Jabar, Kota Depok Jadi Penyumbang Kasus Tertinggi
Sidang dilanjutkan pukul 11.59 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Menurut JPU, Adam diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi ngepet untuk mendapatkan ketenaran. Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," ucap JPU, Putri Dwi Astrini.
Hakim memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan Selasa (20/9/2021) pukul 10.00 WIB.
"Sidang selanjutnya agenda pembuktian, mendengar keterangan saksi," pungkas Iqbal.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai