Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 15 September 2021 | 12:49 WIB
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Sejumlah fakta baru kasus babi ngepet di Depok mulai terungkap, pada sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Fakta baru kasus babi ngepet di Kota Depok ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Selasa (14/9/2021).

Dari keterangan jaksa Putri Dwi Astrini, diketahui bahwa Adam (Pelaku hoaks babi ngepet di Depok) tidak mengeluarkan uang sepeser pun, selama menjalankan rencananya.

Tidak hanya itu, Adam pun diketahui berbohong pada warga. Dia mengaku ikut telanjang bulat atau bugil saat menangkap babi, padahal tidak demikian.

Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa di Depok Tewas dalam Sumur

Putri menurutkan, rencana Adam bermula ketika dua orang tetangganya melaporkan bahwa ada warga yang kehilangan uang tunai dalam rumah.

Laporan ini diterima Adam di rumah kontrakannya, Jalan Masjid Syamsul Iman RT2/RW4, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Lalu di bulan April 2021, salah satu warga mendatangi Adam dan meminta solusi atas peristiwa kehilangan uang yang ternyata belum teratasi.

"Sejak saat itulah timbul pemikiran Terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah sebagai ulah Babi jadi jadian atau babi ngepet," beber Putri.

Adam kemudian menyampaikan rencananya kepada AF. Dia menyebut, babi ngepet tersebut nantinya dapat ditangkap dengan melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai arahan darinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 September: Waspada Bogor-Depok Kembali Hujan

Adam pun mengajak AF patungan untuk membeli babi dan alat lain yang diperlukan untuk menangkap sang babi ngepet.

Namun bukannya patungan, hanya AF yang mengeluarkan uang senilai 900 ribu rupiah.

Uang ini, sambung Putri, digunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam seharga 500 ribu.

Lalu 400 ribu sisanya, diberikan pada ER dan DCS yang diminta melakukan transaksi babi tersebut secara cash on delivery di Puncak, Cianjur.

"Selanjutnya ER dan DCS membawa babi yang dimasukkan ke dalam karung yang disiapkan oleh penjual dan membawanya ke rumah Terdakwa," ucap Putri.

Selasa (27/4/2021) dini hari, Adam melepas babi yang dibelinya dan memberi aba-aba kepada AF untuk telanjang dan menangkap babi tersebut

"Di, orangnya sudah jadi babi. Langsung telanjang dan tangkap," kata Putri, mengulangi pesan Adam untuk AF yang disampaikan melalui Whatsapp.

Menurut keterangan Jaksa, yang bugil dan berusaha menangkap babi hanya AF dan 4 warga lain, sebagaimana arahan Adam.

Adam tidak ikut bugil dan mengejar babi. Namun setelah babi tertangkap, Dia mengaku ikut bugil bersama 5 warga yang lain.

"Di hadapan warga yang menangkap, Terdakwa mengatakan 'ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga," seru putri.

Kabar tentang penangkapan babi ngepet langsung menyebar, sehingga pada Selasa pukul 06.00 sudah banyak warga yang datang ingin melihat babi ngepet secara langsung.

Babi dikurung dalam kandang yang telah disiapkan Adam di samping rumah kontrakannya.

“Bapak-bapak, ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan uang tadi malam sekitar jam 00.20 wib, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap” kata Adam pada warga sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa itu.

Di momen ini juga, Adam mengklaim ikut bertelanjang bulat untuk menangkap babi.

Sebab, kata Adam pada warga, babi tidak akan terlihat bila yang mengejar masih menggunakan pakaian.

Menurut JPU, Adam bertujuan mendapat ketenaran dan dikenal karena telah berhasil menangkap seekor babi ngepet yang dituduh sering mencuri uang warga.

"Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri," pungkas Putri.

Atas perbuatannya, Adam disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau, sambung JPU, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More