Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 15 September 2021 | 12:49 WIB
Terdakwa kasus babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (peci putih) menjalani sidang perdananya secara online, Selasa (14/9/2021) [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Sejumlah fakta baru kasus babi ngepet di Depok mulai terungkap, pada sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Fakta baru kasus babi ngepet di Kota Depok ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Selasa (14/9/2021).

Dari keterangan jaksa Putri Dwi Astrini, diketahui bahwa Adam (Pelaku hoaks babi ngepet di Depok) tidak mengeluarkan uang sepeser pun, selama menjalankan rencananya.

Tidak hanya itu, Adam pun diketahui berbohong pada warga. Dia mengaku ikut telanjang bulat atau bugil saat menangkap babi, padahal tidak demikian.

Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa di Depok Tewas dalam Sumur

Putri menurutkan, rencana Adam bermula ketika dua orang tetangganya melaporkan bahwa ada warga yang kehilangan uang tunai dalam rumah.

Laporan ini diterima Adam di rumah kontrakannya, Jalan Masjid Syamsul Iman RT2/RW4, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Lalu di bulan April 2021, salah satu warga mendatangi Adam dan meminta solusi atas peristiwa kehilangan uang yang ternyata belum teratasi.

"Sejak saat itulah timbul pemikiran Terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah sebagai ulah Babi jadi jadian atau babi ngepet," beber Putri.

Adam kemudian menyampaikan rencananya kepada AF. Dia menyebut, babi ngepet tersebut nantinya dapat ditangkap dengan melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai arahan darinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 September: Waspada Bogor-Depok Kembali Hujan

Adam pun mengajak AF patungan untuk membeli babi dan alat lain yang diperlukan untuk menangkap sang babi ngepet.

Namun bukannya patungan, hanya AF yang mengeluarkan uang senilai 900 ribu rupiah.

Uang ini, sambung Putri, digunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam seharga 500 ribu.

Lalu 400 ribu sisanya, diberikan pada ER dan DCS yang diminta melakukan transaksi babi tersebut secara cash on delivery di Puncak, Cianjur.

"Selanjutnya ER dan DCS membawa babi yang dimasukkan ke dalam karung yang disiapkan oleh penjual dan membawanya ke rumah Terdakwa," ucap Putri.

Selasa (27/4/2021) dini hari, Adam melepas babi yang dibelinya dan memberi aba-aba kepada AF untuk telanjang dan menangkap babi tersebut

Load More