SuaraBogor.id - Terdakwa kasus Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi harusnya dibebaskan dari dakwaan hukum.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Pidana, Ahmad Sofian yang menjadi saksi ahli dalam persidangan atas kasus Pasar Muamalah Depok.
Diketahui, Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah didakwa melakukan tidan pidana mata uang dan disangkakan dalam Pasal 9 dan 10 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ahmad menilai, jaksa keliru menafsirkan definisi mata uang dengan alat pembayaran. Sehingga pasal yang disangkakan Jaksa pada terdakwa tidak relevan.
“Apa yang didakwakan sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 9 dan 10. Karena itu harus dibebaskan,” tegas Ahmad.
Ahmad menyebut, definisi mata uang diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tenta Mata Uang. Yaitu, diterbitkan oleh sebuah negara, ada lambang negara yang menerbitkan itu.
Sementara alat pembayaran, sambung Ahmad, dapat berupa koin, barang, handphone ataupun beras.
“Dalam konteks Pasar Muamalah, Dinar dan Dirham bukan mata uang. tapi alat pembayaran di antara pihak yang hadir di pasar itu,” ungkapnya.
Ahmad juga menilai Jaksa tidak adil dalam menyusun dakwaan, karena hanya memuat satu dakwaan. Padahal ada aturan perundan-undangan lebih baru yang memiliki kecocokan norma dengan kasus Pasar Muamalah di Depok.
Baca Juga: Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa
Misalnya, sebut Ahmad, Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jangan mentang-mentang ancamannya lebih tinggi yang di UU Nomor 1 Tahun1946 itu yang dipakai. Sementara UU Nomor 7 tahun tidak dipakai karena ancaman pidananya hanya 1 tahun,” jelasnya
Ahmad juga meminta Jaksa dan Hakim untuk menafsirkan aturan perundang-undangan di kasus ini secara tematik dan sistematis.
“Tafsir tematik ini melihat UU lain yang memiliki kemiripan dengan tindak pidana yang didakwakan,” imbuhnya
Dalam kontek kasus Pasar Muamalah, menurut Ahmad, berkaita dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 9 sampai 13. Lalu, ada pemalsuan mata uang dalam dan tindak pidana mata uang yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011.
“Harusnya paling tidak di-juncto kan. Ini kan hanya satu, berarti Jaksanya harus ditanyain juga oleh Komisi Kejaksaan. Kenapa mendakwa hanya dengan lama saat ada UU yang lebih spesialis,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah
-
Jangan Cuma Cari Cuan! Mitra Makan Bergizi Gratis Disentil Wajib Bantu Sekolah Bocor hingga WC
-
Drama Penculikan Anak di Bogor Cuma Akal-akalan Bisnis, Begini Endingnya
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai
-
Ini 3 Hidden Gem Wisata Parung Panjang Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Tahun