SuaraBogor.id - Terdakwa kasus Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi harusnya dibebaskan dari dakwaan hukum.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Pidana, Ahmad Sofian yang menjadi saksi ahli dalam persidangan atas kasus Pasar Muamalah Depok.
Diketahui, Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah didakwa melakukan tidan pidana mata uang dan disangkakan dalam Pasal 9 dan 10 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ahmad menilai, jaksa keliru menafsirkan definisi mata uang dengan alat pembayaran. Sehingga pasal yang disangkakan Jaksa pada terdakwa tidak relevan.
“Apa yang didakwakan sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 9 dan 10. Karena itu harus dibebaskan,” tegas Ahmad.
Ahmad menyebut, definisi mata uang diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tenta Mata Uang. Yaitu, diterbitkan oleh sebuah negara, ada lambang negara yang menerbitkan itu.
Sementara alat pembayaran, sambung Ahmad, dapat berupa koin, barang, handphone ataupun beras.
“Dalam konteks Pasar Muamalah, Dinar dan Dirham bukan mata uang. tapi alat pembayaran di antara pihak yang hadir di pasar itu,” ungkapnya.
Ahmad juga menilai Jaksa tidak adil dalam menyusun dakwaan, karena hanya memuat satu dakwaan. Padahal ada aturan perundan-undangan lebih baru yang memiliki kecocokan norma dengan kasus Pasar Muamalah di Depok.
Baca Juga: Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa
Misalnya, sebut Ahmad, Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jangan mentang-mentang ancamannya lebih tinggi yang di UU Nomor 1 Tahun1946 itu yang dipakai. Sementara UU Nomor 7 tahun tidak dipakai karena ancaman pidananya hanya 1 tahun,” jelasnya
Ahmad juga meminta Jaksa dan Hakim untuk menafsirkan aturan perundang-undangan di kasus ini secara tematik dan sistematis.
“Tafsir tematik ini melihat UU lain yang memiliki kemiripan dengan tindak pidana yang didakwakan,” imbuhnya
Dalam kontek kasus Pasar Muamalah, menurut Ahmad, berkaita dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 9 sampai 13. Lalu, ada pemalsuan mata uang dalam dan tindak pidana mata uang yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011.
“Harusnya paling tidak di-juncto kan. Ini kan hanya satu, berarti Jaksanya harus ditanyain juga oleh Komisi Kejaksaan. Kenapa mendakwa hanya dengan lama saat ada UU yang lebih spesialis,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro