SuaraBogor.id - Terdakwa kasus Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi harusnya dibebaskan dari dakwaan hukum.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Pidana, Ahmad Sofian yang menjadi saksi ahli dalam persidangan atas kasus Pasar Muamalah Depok.
Diketahui, Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah didakwa melakukan tidan pidana mata uang dan disangkakan dalam Pasal 9 dan 10 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ahmad menilai, jaksa keliru menafsirkan definisi mata uang dengan alat pembayaran. Sehingga pasal yang disangkakan Jaksa pada terdakwa tidak relevan.
Baca Juga: Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa
“Apa yang didakwakan sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 9 dan 10. Karena itu harus dibebaskan,” tegas Ahmad.
Ahmad menyebut, definisi mata uang diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tenta Mata Uang. Yaitu, diterbitkan oleh sebuah negara, ada lambang negara yang menerbitkan itu.
Sementara alat pembayaran, sambung Ahmad, dapat berupa koin, barang, handphone ataupun beras.
“Dalam konteks Pasar Muamalah, Dinar dan Dirham bukan mata uang. tapi alat pembayaran di antara pihak yang hadir di pasar itu,” ungkapnya.
Ahmad juga menilai Jaksa tidak adil dalam menyusun dakwaan, karena hanya memuat satu dakwaan. Padahal ada aturan perundan-undangan lebih baru yang memiliki kecocokan norma dengan kasus Pasar Muamalah di Depok.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 16 September: Waspada Bogor-Depok Hujan
Misalnya, sebut Ahmad, Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berita Terkait
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
-
Kuatkan Mental! Rupiah Babak Belur Karena Tarif Trump
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi