SuaraBogor.id - Lagi, Satgas Covid-19 Kota Bogor menemukan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada penerapan PPKM level 3.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Bogor Riki Robiansyah mengatakan, kedua tempat hiburan melanggar itu langsung dikenakan sanksi karena beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
"Kedua cafe itu berlokasi di Kecamatan Tanahsareal dan Kecamatan Bogor Utara. Keduanya kami sanksi karena beroperasi melebihi batas maksimal jam operasional pukul 21.00 WIB dan ketentuan jumlah kapasitas," katanya, mengutip dari Ayojakarta.com -jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).
Lantaran melanggar ketentuan PPKM Level 3, pihaknya memberikan sanksi denda administratif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
"Karena melakukan pelanggaran, kedua tempat usaha tersebut didenda mulai dari Rp1 hingga Rp5 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan, saat Kota Bogor turun ke level tiga yang lalu, untuk sektor restoran dan kafe diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
“Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi ‘nafas’ bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas’, seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan protokol kesehatannya,” jelasnya
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor