SuaraBogor.id - Lagi, Satgas Covid-19 Kota Bogor menemukan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada penerapan PPKM level 3.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Bogor Riki Robiansyah mengatakan, kedua tempat hiburan melanggar itu langsung dikenakan sanksi karena beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
"Kedua cafe itu berlokasi di Kecamatan Tanahsareal dan Kecamatan Bogor Utara. Keduanya kami sanksi karena beroperasi melebihi batas maksimal jam operasional pukul 21.00 WIB dan ketentuan jumlah kapasitas," katanya, mengutip dari Ayojakarta.com -jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).
Lantaran melanggar ketentuan PPKM Level 3, pihaknya memberikan sanksi denda administratif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
"Karena melakukan pelanggaran, kedua tempat usaha tersebut didenda mulai dari Rp1 hingga Rp5 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan, saat Kota Bogor turun ke level tiga yang lalu, untuk sektor restoran dan kafe diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
“Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi ‘nafas’ bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas’, seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan protokol kesehatannya,” jelasnya
Berita Terkait
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nanggung Bogor Punya Surga Tersembunyi untuk Libur Akhir Tahun: Dari Curug Love hingga Kebun Teh
-
Dua Unit Mobil Skylift Canggih Damkar Bogor Siap Taklukkan Gedung Bertingkat
-
Vario Ringsek Dihantam Pikap, Pengendara Tewas Mengenaskan usai Senggolan dengan Minibus Misterius
-
Cinta Berujung Maut di Cibinong: Mekanik Muda Nekat Akhiri Hidup Usai Diputus Kekasih
-
Aksi Nyata BRI untuk Korban Bencana Alam di Tiga Provinsi Pulau Sumatra, dari Logistik Hingga Posko