SuaraBogor.id - Lagi, Satgas Covid-19 Kota Bogor menemukan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada penerapan PPKM level 3.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Bogor Riki Robiansyah mengatakan, kedua tempat hiburan melanggar itu langsung dikenakan sanksi karena beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
"Kedua cafe itu berlokasi di Kecamatan Tanahsareal dan Kecamatan Bogor Utara. Keduanya kami sanksi karena beroperasi melebihi batas maksimal jam operasional pukul 21.00 WIB dan ketentuan jumlah kapasitas," katanya, mengutip dari Ayojakarta.com -jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).
Lantaran melanggar ketentuan PPKM Level 3, pihaknya memberikan sanksi denda administratif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
"Karena melakukan pelanggaran, kedua tempat usaha tersebut didenda mulai dari Rp1 hingga Rp5 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan, saat Kota Bogor turun ke level tiga yang lalu, untuk sektor restoran dan kafe diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
“Pelonggaran ekonomi ini kami harapkan bisa memberi ‘nafas’ bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas’, seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan protokol kesehatannya,” jelasnya
Berita Terkait
-
Bikin Keren Maksimal, Ini 5 Rekomendasi Barbershop di Bogor dengan Layanan Lengkap!
-
Viral Dinsos Bogor 'Berlibur' ke Bali, Tinggalkan Warga Hadapi Bencana Alam?
-
Punya Investasi di Lido City Bogor, Keluarga Donald Trump Tertarik Kembangkan Indonesia
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Usai Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Atang Trisnanto-Annida Allivia Klaim Dapat Dukungan Tambahan
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor
-
Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel
-
AI Jadi Kunci Sukses Media Daring? Suara.com Bagi Tips dan Triknya
-
Media Community Bogor, Diskusi Menarik tentang Audience, Platform dan Masa Depan Industri Media
-
Local Media Community Roadshow Class Gelar Mini Gathering di Bogor: Bahas AI dan Masa Depan Media Lokal