Andi Ahmad S
Senin, 20 September 2021 | 16:01 WIB
Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim saat menjalani persidangan [Suarabogor.id/Immawan]

Sebelumnya, Adam didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia disangkakan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More