SuaraBogor.id - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola akhirnya terlaksana, Rabu (22/9/2021).
Lukas yang akrab dikenal sebagai Angelo, merupakan seorang Bruder atau biarawan agama katolik yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di panti asuhannya.
Sidang sendiri dilaksanakan pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Depok.
Namun sidang sempat molor beberapa jam tanpa alasan yang jelas. Sampai akhirnya, sekitar pukul 13.50 WIB beredar informasi bahwa sidang telah selesai.
Benar saja, ternyata sidang dilaksanakan diam-diam tanpa sepengetahuan awak media.
Bahkan kuasa hukum korban mengaku tidak mendapat pemberitahuan apapun perihal waktu dan ruang sidang.
"Kami hanya diberitahu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau sidang sudah selesai. Itupun melalui pesan whatsapp," ungkap salah satu kuasa hukum korban, Ermelina Singereta di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).
Ermelina menilai, pelaksanaan sidang diam-diam yang terjadi merupakan bentuk koordinasi yang tidak fair ditunjukkan oleh JPU.
Terlebih, kata Dia, JPU mengetahui bahwa tim kuasa hukum korban sudah berada di pengadilan dan menunggu jadwal sidang.
Baca Juga: Sehari Pasca Hujan Badai di Depok, Dinas Damkar Masih Tangani Sejumlah Titik
"Kuasa hukum korban dan JPU kan harusnya koordinasi dukung mendukung, karena sama-sama membawa kepentingan korban," tukasnya.
Kekesalan senada juga disampaikan kuasa hukum korban yang lain, Judianto Simanjuntak.
Dia mengaku sudah menanyakan kapan sidang akan dimulai, namun tidak ada jawaban.
"Ditanya sudah mulai apa belum, (Jaksa) bilang belum. Lalu ditanya jam berapa sidangnya, gaada informasi," beber Judianto.
Menurut Dia, kuasa hukum korban harusnya diberi tahu tentang pelaksanaan sidang. Agar, lanjut Judianto, kuasa hukum dapat menyaksikan persidangan.
"Ini ada tidak transparansi dari jaksanya," pungkas Judianto.
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Bos Agrinas Patuhi Saran Dasco, Sepakat Tunda Impor Pikap India
-
Agrinas Impor Pikap dari India, Resep Jitu Matikan Industri Otomotif Indonesia?
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
BUMN Agrinas Impor 105.000 Pikap dan Truk India saat Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga
-
Hery Gunardi: Perbankan Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Stop Adaptasi, Wujudkan Kebebasan Finansial Rumah Sendiri dengan Pengajuan BRI KPR
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%