SuaraBogor.id - Ade Ohoiwutun merupakan terpidana korupsi asal Kota Tual, Maluku. Dia berhasil diamankan kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Depok.
Ade Ohoiwutun diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Ternyata, terpidana korupsi di Kota Tual itu merupakan buronan Kejaksaan selama tiga tahun, dan baru ditangkap Kamis (23/9/2021) di Kota Depok.
Ade Ohoiwutun merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.
Tindak pidana korupsi ini Ia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai 3,1 Miliar Rupiah.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
"Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018," ungkap Andi, Kamis (23/9/2021).
Setelah buron selama 3 tahun, Ade ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara Kabalmay, sudah ditangkap di Kota Tual.
"Ade Ohoiwutun telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57," beber Andi.
Baca Juga: Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjatuhkan pidana penjara denda Rp200.000.000.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," jelas Andi.
Selain itu, kata Andi, Ade juga dijatuhi hukuman pidana tanbahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.
Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
-
Siap-Siap Macet Total? Pemkab Bogor Prediksi Jutaan Wisatawan Serbu Puncak di Malam Tahun Baru
-
Dompet Menjerit Jelang Nataru, Harga Ayam hingga Cabai di Cibinong Meroket Tajam
-
4 Warga Bogor Masuk Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut di Tol Batang-Semarang
-
Langkah Aksi Sosial BRI, Jalan Sehat 5 KM Donasi Rp50 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra