Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 23 September 2021 | 11:58 WIB
Buronan tindak pidana korupsi dari Kota Tual, Maluku, Ade Ohoiwutun (51) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Depok. [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Ade Ohoiwutun merupakan terpidana korupsi asal Kota Tual, Maluku. Dia berhasil diamankan kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Depok.

Ade Ohoiwutun diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Ternyata, terpidana korupsi di Kota Tual itu merupakan buronan Kejaksaan selama tiga tahun, dan baru ditangkap Kamis (23/9/2021) di Kota Depok.

Ade Ohoiwutun merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.

Baca Juga: Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok

Tindak pidana korupsi ini Ia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai 3,1 Miliar Rupiah.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

"Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018," ungkap Andi, Kamis (23/9/2021).

Setelah buron selama 3 tahun, Ade ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara Kabalmay, sudah ditangkap di Kota Tual.

"Ade Ohoiwutun telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57," beber Andi.

Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Proyek RSUD Senilai Rp 5,1 Miliar

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjatuhkan pidana penjara denda Rp200.000.000.

"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," jelas Andi.

Selain itu, kata Andi, Ade juga dijatuhi hukuman pidana tanbahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.

Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.

Load More