SuaraBogor.id - Ade Ohoiwutun merupakan terpidana korupsi asal Kota Tual, Maluku. Dia berhasil diamankan kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Depok.
Ade Ohoiwutun diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Ternyata, terpidana korupsi di Kota Tual itu merupakan buronan Kejaksaan selama tiga tahun, dan baru ditangkap Kamis (23/9/2021) di Kota Depok.
Ade Ohoiwutun merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.
Tindak pidana korupsi ini Ia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai 3,1 Miliar Rupiah.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
"Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018," ungkap Andi, Kamis (23/9/2021).
Setelah buron selama 3 tahun, Ade ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara Kabalmay, sudah ditangkap di Kota Tual.
"Ade Ohoiwutun telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57," beber Andi.
Baca Juga: Korupsi 3,1 Miliar Rupiah, Buronan Kejari Kota Tual Ditangkap di Depok
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjatuhkan pidana penjara denda Rp200.000.000.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," jelas Andi.
Selain itu, kata Andi, Ade juga dijatuhi hukuman pidana tanbahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.
Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.
Berita Terkait
-
Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK
-
Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994