SuaraBogor.id - Bejat, mungkit kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ibu di Kabupaten Muna, yang tega mengorbankan anaknya demi pesugihan untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
Ibu itu berinisial ZY. Dia merupakan ibu rumah tangga yang kini sudah mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya yang mengorbankan anaknya untuk disetubuhi pria hidung belang berinisial AU.
Mirisnya, pencabulan yang dilakukan AU kepada korban ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga Juli 2021. Hal itu merupakan syarat utama untuk mendapatkan uang banyak.
Parahnya lagi, setiap kali AU menyetubuhi Bunga, sang ibu rela menunggu di depan kamar sebuah penginapan di bilangan Pasar Sentral Laino.
Aksi bejat sang ibu yang memaksa anaknya untuk memuaskan nafsu AU itu terbongkar, kala Bunga menceritakan pada Ayahnya, LD T yang baru pulang dari perantauan.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, LD T langsung melaporkan sang ibu bersama AU di Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, peristiwa itu bermula ketika ZY berkomunikasi dengan AU yang mengaku dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan. Syaratnya, ZY harus berhubungan badan dengan AU.
"ZY yang tergiur, mau melakukan hubungan intim bersama AU. Sehari kemudian, AU menelpon ZY menyampaikan agar ritual cepat berhasil, harus ada satu orang lagi yang berhubungan badan dengannya. Tanpa pikir panjang, ZY memilih anaknya," kata Hamka, mengutip dari Telisik.id -jaringan Suara.com Jumat (24/9/2021).
Bunga yang mengetahui niat jahat ibunya sempat menolak. Namun, karena terus mendapat ancaman, Bunga akhirnya menurut.
Baca Juga: Innalillahi, Soimah Bawa Kabar Duka
"Setiap kali berhubungan dengan AU, ibunya yang mengantar dan menunggui di penginapan," sebutnya.
Kini, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.
ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.
"ZY sudah kita lakukan penahanan. Sementara AU sedang dilakukan pengejaran," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Lebih dari Sekadar Nilai Akademik: Mengapa Empati Adalah Kunci Masa Depan Anak?
-
Viral Bocah Berani Naik Kereta Sendiri dari Cikarang - Purworejo, Alasannya Bikin Haru
-
Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu
-
AHY Malu-Malu Bahas Bayi di Rapat Kabinet, Menteri Lain Sudah Punya Cucu
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota Gelar Gerakan Pangan Murah
-
Hemat Energi Jadi Budaya: BRI Lanjutkan Semangat Earth Hour
-
Waspada Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Diduga Beredar di Bogor
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp620 Juta di Hotel Kemang Bogor
-
Kampung Koboi Tugu Selatan Sukses dalam Program Pemberdayaan Desa dari BRI