SuaraBogor.id - Bejat, mungkit kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ibu di Kabupaten Muna, yang tega mengorbankan anaknya demi pesugihan untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
Ibu itu berinisial ZY. Dia merupakan ibu rumah tangga yang kini sudah mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya yang mengorbankan anaknya untuk disetubuhi pria hidung belang berinisial AU.
Mirisnya, pencabulan yang dilakukan AU kepada korban ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga Juli 2021. Hal itu merupakan syarat utama untuk mendapatkan uang banyak.
Parahnya lagi, setiap kali AU menyetubuhi Bunga, sang ibu rela menunggu di depan kamar sebuah penginapan di bilangan Pasar Sentral Laino.
Aksi bejat sang ibu yang memaksa anaknya untuk memuaskan nafsu AU itu terbongkar, kala Bunga menceritakan pada Ayahnya, LD T yang baru pulang dari perantauan.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, LD T langsung melaporkan sang ibu bersama AU di Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, peristiwa itu bermula ketika ZY berkomunikasi dengan AU yang mengaku dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan. Syaratnya, ZY harus berhubungan badan dengan AU.
"ZY yang tergiur, mau melakukan hubungan intim bersama AU. Sehari kemudian, AU menelpon ZY menyampaikan agar ritual cepat berhasil, harus ada satu orang lagi yang berhubungan badan dengannya. Tanpa pikir panjang, ZY memilih anaknya," kata Hamka, mengutip dari Telisik.id -jaringan Suara.com Jumat (24/9/2021).
Bunga yang mengetahui niat jahat ibunya sempat menolak. Namun, karena terus mendapat ancaman, Bunga akhirnya menurut.
Baca Juga: Innalillahi, Soimah Bawa Kabar Duka
"Setiap kali berhubungan dengan AU, ibunya yang mengantar dan menunggui di penginapan," sebutnya.
Kini, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.
ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.
"ZY sudah kita lakukan penahanan. Sementara AU sedang dilakukan pengejaran," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ibu Unggah Video Menohok di Tengah Perceraian Tasya Farasya: Buat yang Ngerti-Ngerti Aja!
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga
-
Dari Mana Saja Sumber Penghasilan Mongol? Duit Rp53 Miliar Raib Dibawa Cagub Korup
-
Sosok Ibunda Elijah Diduga Anak Philo Paz, Dibandingkan dengan Azizah Salsha
-
Netizen Salfok Pinkan Mambo Dorong Anaknya di Kursi Roda: Ternyata Jualan Mahal Karena Itu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba