SuaraBogor.id - Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012 dan 2013.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9), telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.
"Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip dar Antara, Jumat (24/9/2021).
Terhadap Tomtom, kata Ali, juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali lagi.
Selain itu, juga dilakukan eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Baca Juga: Tokoh Agama Turun Tangan Ingatkan Warga Bogor Ikut Vaksinasi COVID-19
Selanjutnya, Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ali mengatakan Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya pula.
Berita Terkait
-
Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Keberadaan Azis Syamsuddin Jadi Misteri
-
Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, MKD DPR Tak Akan Beri Bantuan Hukum
-
Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Nasib Azis di DPR Bakal Tunggu Keputusan Pengadilan?
-
Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, MKD DPR: Kami Tak Akan Intervensi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara