SuaraBogor.id - Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012 dan 2013.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9), telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.
"Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip dar Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Tokoh Agama Turun Tangan Ingatkan Warga Bogor Ikut Vaksinasi COVID-19
Terhadap Tomtom, kata Ali, juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali lagi.
Selain itu, juga dilakukan eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Baca Juga: Penyebab Gerai Matahari di Bogor Tutup
Selanjutnya, Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai