Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 27 September 2021 | 14:15 WIB
Penampakan rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di ruang Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kota Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi).

SuaraBogor.id - Belakangan ini artis sekaligus Anggota DPR Ri Krisdayanti membuat heboh karena blak-blakan soal gajinya sebagai anggota DPR RI.

Anggota Komisi IX ini menyebut sejumlah komponen penghasilannya yang ditotal mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Berbeda dengan Krisdayanti, Sekretaris DPRD Depok, Kania Parwanti justru enggan menyebut nominal gaji anggota dewan.

"Itu private," tegas Kania di depan Gedung DPRD Depok, belum lama ini.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Kasus Penyerangan Ustadz Tidak Diremehkan

Meski enggan menyebut nominal gaji anggota dewan, Dia memastikan besaran gaji yang diterima anggota DPRD Depok berbeda dengan anggita DPR RI seperti Krisdayanti.

"Jangan dibayangkan dewan di daerah sama dengan pusat (besaran gajinya)," kata Kania.

Dia menyebut, komponen gaji yang diterima anggota DPRD Depok mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Di PP tidak ada besaran, tapi hanya mengatur rumus untuk menenukan besarannya," beber Kania.

Menurut Dia, besaran gaji anggota DPRD bergantung pada kemampuan APBD dan keputusan pimpinan tiap daerah.

Baca Juga: Viral Curhat Pegawai Swalayan: Gaji Rp 1 Juta Dipotong Jadi Rp 368 Ribu

"Makanya tiap daerah itu besaran gaji anggota dewannya pasti beda," imbuhnya.

PP Nomor 18 tahun 2017 memuat 3 jenis penerimaan anggaran untuk pimpinan dan anggota DPRD.

Ketiga jenis anggarannya, yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian.

Penghasilan terdiri dari 9 komponen anggaran, yaitu Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket dan Tunjangan Jabatan.

Kemudian Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses.

"Uang Representasi, Reses, Paket, lalu Tunjangan Keluarga, Beras, Jabatan, Alat Kelengkapan dan Alat Kelengkapan Lain diberikan setiap bulan," kata Kania mengulangi ketentuan yang tertulis dalam PP.

PP memuat 5 komponen tunjangan kesejahteraan. Yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan rumah negara.

Pimpinan DPRD juga mendapat tunjangan berupa kendaraan dinas jabatan.

"Terakhir, ada Uang Jasa Pengabdian yang diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengkahiri masa jabatannya," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More