SuaraBogor.id - Belakangan ini artis sekaligus Anggota DPR Ri Krisdayanti membuat heboh karena blak-blakan soal gajinya sebagai anggota DPR RI.
Anggota Komisi IX ini menyebut sejumlah komponen penghasilannya yang ditotal mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Berbeda dengan Krisdayanti, Sekretaris DPRD Depok, Kania Parwanti justru enggan menyebut nominal gaji anggota dewan.
"Itu private," tegas Kania di depan Gedung DPRD Depok, belum lama ini.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Kasus Penyerangan Ustadz Tidak Diremehkan
Meski enggan menyebut nominal gaji anggota dewan, Dia memastikan besaran gaji yang diterima anggota DPRD Depok berbeda dengan anggita DPR RI seperti Krisdayanti.
"Jangan dibayangkan dewan di daerah sama dengan pusat (besaran gajinya)," kata Kania.
Dia menyebut, komponen gaji yang diterima anggota DPRD Depok mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Di PP tidak ada besaran, tapi hanya mengatur rumus untuk menenukan besarannya," beber Kania.
Menurut Dia, besaran gaji anggota DPRD bergantung pada kemampuan APBD dan keputusan pimpinan tiap daerah.
Baca Juga: Viral Curhat Pegawai Swalayan: Gaji Rp 1 Juta Dipotong Jadi Rp 368 Ribu
"Makanya tiap daerah itu besaran gaji anggota dewannya pasti beda," imbuhnya.
PP Nomor 18 tahun 2017 memuat 3 jenis penerimaan anggaran untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Ketiga jenis anggarannya, yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian.
Penghasilan terdiri dari 9 komponen anggaran, yaitu Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket dan Tunjangan Jabatan.
Kemudian Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses.
"Uang Representasi, Reses, Paket, lalu Tunjangan Keluarga, Beras, Jabatan, Alat Kelengkapan dan Alat Kelengkapan Lain diberikan setiap bulan," kata Kania mengulangi ketentuan yang tertulis dalam PP.
PP memuat 5 komponen tunjangan kesejahteraan. Yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan rumah negara.
Pimpinan DPRD juga mendapat tunjangan berupa kendaraan dinas jabatan.
"Terakhir, ada Uang Jasa Pengabdian yang diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengkahiri masa jabatannya," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Gaji Dirut Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Siap Terima Ratusan Juta Usai Diangkat Erick Thohir
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Segini Gaji Marselino Ferdinan yang Selebrasi Ikonik usai Cetak Brace Lawan Arab Saudi
-
Kekayaan Arzeti Bilbina, 2 Periode Jadi Anggota DPR RI Tapi Tak Punya Rumah Pribadi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor