SuaraBogor.id - Jumlah tersangka kasus bentrokan antar kedua Ormas di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur bertambah dari 4 menjadi 5 orang.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, pasca kejadian bentrok antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangkat," katanya pada wartawan di Mapolres Cianjur Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Selasa (28/9/2021).
![Ratusan personel Polres Cianjur berjaga di lokasi kejadian pasca bentrokan antar ormas PP dan BPPKB di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Minggu (26/9/2021) malam. [SuaraBogor.id-Suara.com/Fauzi Noviandi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/26/40334-pasca-bentrokan-antar-ormas-di-cianjur.jpg)
Kelima anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.
Baca Juga: Cegah Bentrok Ormas Berdarah Kembali Berulang, Forkominda Cianjur Lakukan Ini
"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.
Ia menjelaskan, terkait korban meninggal dalam kejadian bentrokan telah dilakukan otopsi, dan hingga saat ini masih menunggu hasilnya untuk keperluan pemeriksan lebih lanjut.
"Karena korban diotopsi di wilayah Kota Sukabumi, kami terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kora. Sedangkan korban meninggal telah dimakamkan oleh keluarganya," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam kejadian bentrokan antar kedua Ormas sejumlah barang bukti, seperti beberapa senjata tajam berupa golok, satu sepedah motor, satu unit mobil dan pakaian yang dikenakan korban telah diamankan.

"Atas perbuatanya kelima orang yang tengah ditetapkan sebagai tersangkat itu dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat kurangan penjara selama 10 tahun," katanya.
Baca Juga: Miris, Masih Ada Wilayah Terbelakang di Bogor Tak Jauh Dari Istana Presiden
Sebelumnya diberitakan, dua ormas terlibat bentor di Perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur tepatnya, Kecamatan Gekbrong, Cianjur Jawa Barat. Akibatnya satu mengalami luka dan satu lainya meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga