Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 28 September 2021 | 18:25 WIB
Markas Ormas BPPKB di Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, dipasangi garis polisi setelah diamuk masa dari Ormas PP dan dibakar, Minggu (26/9). (ANTARA POTO/Ahmad Fikri)

"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.

Ia menambahkan, kelima tersangkat tersebut dikenakan pasal berlampis, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dengan kurungan penjara maksimal selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: Heboh, Ribuan Ikan Mendadak Mati di Cianjur, Petani Rugi Puluhan Juta

Load More