SuaraBogor.id - Saat ini pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang digunjing soal dugaan pembohongan publik. Bahkan, keduanya berencana akan dilaporkan ke Polisi.
Menanggapi polemik pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KUA turut buka suara dan memberikan keterangan.
Seperti diketahui, pengakuan Lesti dan Rizky soal keduanya yang menikah siri di awal tahun 2021 menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Seolah makin gawat dan serius, bahkan pasangan LesLar itu terancam dipidana karena bakal dilaporkan ke polisi terkait pembohongan publik.
Lantas, seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?
Mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, KUA memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, yang resmi dikeluarkan oleh KUA,” ungkap petugas KUA yang enggan disebutkan namanya.
“Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA, maka itu bisa dilakukan isbat nikah.”
Menurut pihak KUA tersebut, isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama bahwa sudah melakukan pernikahan, tetapi tidak memiliki buku nikah.
Baca Juga: Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi
“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan.”
Adapun alasan isbat nikah yang dapat diajukan oleh agama di antaranya ialah adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, atau perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.
“Ini alasan-alasannya. Jadi, jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat, sementara kalau di KUA kan tercatat,” terang petugas KUA.
“Mungkin ada orang yang sudah nikah, tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari kelkma alasan tadi itu.”
Katanya lagi, biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.
“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi.”
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Cukur Habis Taiwan 6-0
-
Pelatih Persija Pantau Rizky Ridho dan Jordi Amat saat Timnas Indonesia vs Taiwan
-
Rizky Ridho ke Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans: Jangan Khawatir
-
Souza Semringah Jordi Amat dan Rizky Ridho Jadi Andalan Kluivert di Timnas
-
Pelatih Persija Blak-blakan Rizky Ridho dan Jordi Amat Tak Layak Dicoret dari Timnas Indonesia
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Sopir Kabur Hingga Gardu Rusak, Ini 5 Fakta Penting Kecelakaan Truk di Tol Ciawi 2
-
Sopir Truk Kontainer Penabrak GT Ciawi 2 Kabur, Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Fakta Baru
-
Horor di Tol Ciawi 2 Terulang: Kontainer Bahan Kimia Hantam Gerbang Tol
-
Malam Kamis Tiba, Ini Waktu Mustajab! Berikut Doa dan Amalan Terbaik untuk Meraih Berkah
-
Tragedi Jelang Magrib: Lambaian Tangan Terakhir Arya Sebelum Lenyap Ditelan Pusaran Air Cisadane