Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 September 2021 | 11:01 WIB
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar semasa PDKT. (Instagram/lestykejora)

SuaraBogor.id - Saat ini pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang digunjing soal dugaan pembohongan publik. Bahkan, keduanya berencana akan dilaporkan ke Polisi.

Menanggapi polemik pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KUA turut buka suara dan memberikan keterangan.

Seperti diketahui, pengakuan Lesti dan Rizky soal keduanya yang menikah siri di awal tahun 2021 menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Seolah makin gawat dan serius, bahkan pasangan LesLar itu terancam dipidana karena bakal dilaporkan ke polisi terkait pembohongan publik.

Baca Juga: Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi

Lantas, seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?

Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)

Mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, KUA memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, yang resmi dikeluarkan oleh KUA,” ungkap petugas KUA yang enggan disebutkan namanya.

“Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA, maka itu bisa dilakukan isbat nikah.”

Menurut pihak KUA tersebut, isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama bahwa sudah melakukan pernikahan, tetapi tidak memiliki buku nikah.

Baca Juga: Pasca Ancaman Bakal Dipolisikan, Rizky Billar dan Lesty Kejora Siapkan Pengacara

“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan.”

Gaya Pedangdut Pakai Kimono. (YouTube/Indosiar)

Adapun alasan isbat nikah yang dapat diajukan oleh agama di antaranya ialah adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, atau perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

“Ini alasan-alasannya. Jadi, jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat, sementara kalau di KUA kan tercatat,” terang petugas KUA.

“Mungkin ada orang yang sudah nikah, tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari kelkma alasan tadi itu.”

Katanya lagi, biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.

“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi.”

Lesti Kejora dan Rizky Billar Umumkan Kehamilan dengan Andalan Pregnancy & Ovulation Test Kit. (DKT Indonesia)

Inilah yang disebut dengan pernikahan siri. Jadi, mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.

“Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya, yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi, mereka enggak perlu ijab kabul ulang.”

Menurutnya, di pengadilan ada yang sampai dua bulan putusannya. Tergantung dari kelengkapan administrasi.

Sementara itu, soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar berdasarkan berkas yang sudah diajukan tidak ada masalah.

“Enggak ada keterangan kalau sudah nikah siri. Pertama, pengantar kelurahan untuk atas nama Muhammad Rizky, statusnya Jejaka, di KTP Muhammad Rizky juga belum kawin. Lesti Ani statusnya perawan, ini juga KTP-nya belum kawin,” jelasnya lagi.

“Artinya perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri.”

Artinya, secara perkawinan maupun administrasi kependudukan sebenarnya tidak ada masalah.

“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui, kita enggak tau. Ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan mereka,” paparnya.

“Jadi, enggak ada cerita nikah siri. Kalau mereka mengakui seperti itu, enggak tahulah.”

Menurut pihak KUA, pihaknya hanya menyampaikan hal tersebut berdasarkan data dan fakta.

“Kalau di KK dan KTP enggak ada masalah. Kalau ada pemalsuan data ini tidak ada. Kalau soal statement, itu bukan ranah KUA.”

Load More