SuaraBogor.id - Saat ini pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang digunjing soal dugaan pembohongan publik. Bahkan, keduanya berencana akan dilaporkan ke Polisi.
Menanggapi polemik pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KUA turut buka suara dan memberikan keterangan.
Seperti diketahui, pengakuan Lesti dan Rizky soal keduanya yang menikah siri di awal tahun 2021 menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Seolah makin gawat dan serius, bahkan pasangan LesLar itu terancam dipidana karena bakal dilaporkan ke polisi terkait pembohongan publik.
Lantas, seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?
Mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, KUA memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, yang resmi dikeluarkan oleh KUA,” ungkap petugas KUA yang enggan disebutkan namanya.
“Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA, maka itu bisa dilakukan isbat nikah.”
Menurut pihak KUA tersebut, isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama bahwa sudah melakukan pernikahan, tetapi tidak memiliki buku nikah.
Baca Juga: Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi
“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan.”
Adapun alasan isbat nikah yang dapat diajukan oleh agama di antaranya ialah adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, atau perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.
“Ini alasan-alasannya. Jadi, jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat, sementara kalau di KUA kan tercatat,” terang petugas KUA.
“Mungkin ada orang yang sudah nikah, tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari kelkma alasan tadi itu.”
Katanya lagi, biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.
“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi.”
Tag
Berita Terkait
-
2 Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Rasakan Duel Lawan Bulgaria
-
Ressa Rossano Belum Siap Bertemu, Ternyata Masih Panggil Denada 'Mbak'
-
Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
4 Pemain Timnas dengan Caps Terbanyak Jelang FIFA Series 2026, Rizky Ridho Teratas
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Tuai Kritik, Netizen Soroti Penggunaan Tanda Baca
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pilihan Hotel di Margonda Depok 500 Ribuan, Kamar Nyaman dan Luas
-
Bagian dari Danantara Indonesia, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Jamin Keselamatan, Kapolres Bogor Pastikan Sopir Bus Mudik Gratis Bebas Narkoba dan Alkohol
-
Rekomendasi Tempat Abadikan Momen Lebaran di Bogor: Ada Atedoz Space dan Aceng Production
-
Terbanyak se-Indonesia! Bupati Rudy Susmanto Lepas 77 Bus Mudik Gratis Kabupaten Bogor