Inilah yang disebut dengan pernikahan siri. Jadi, mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.
“Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya, yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi, mereka enggak perlu ijab kabul ulang.”
Menurutnya, di pengadilan ada yang sampai dua bulan putusannya. Tergantung dari kelengkapan administrasi.
Sementara itu, soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar berdasarkan berkas yang sudah diajukan tidak ada masalah.
“Enggak ada keterangan kalau sudah nikah siri. Pertama, pengantar kelurahan untuk atas nama Muhammad Rizky, statusnya Jejaka, di KTP Muhammad Rizky juga belum kawin. Lesti Ani statusnya perawan, ini juga KTP-nya belum kawin,” jelasnya lagi.
“Artinya perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri.”
Artinya, secara perkawinan maupun administrasi kependudukan sebenarnya tidak ada masalah.
“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui, kita enggak tau. Ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan mereka,” paparnya.
“Jadi, enggak ada cerita nikah siri. Kalau mereka mengakui seperti itu, enggak tahulah.”
Baca Juga: Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi
Menurut pihak KUA, pihaknya hanya menyampaikan hal tersebut berdasarkan data dan fakta.
“Kalau di KK dan KTP enggak ada masalah. Kalau ada pemalsuan data ini tidak ada. Kalau soal statement, itu bukan ranah KUA.”
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir
-
Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!
-
Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman
-
Hari ke-8 Pencarian Rombongan Jurnalis: Kabut Tebal, Ombak 2,5 Meter dan Bahaya Erupsi Krakatau
-
Shin Tae-yong Bongkar Peran Baru Rizky Ridho di Persija, Bukan Sekadar Bek Tengah
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan