SuaraBogor.id - Saat ini pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang digunjing soal dugaan pembohongan publik. Bahkan, keduanya berencana akan dilaporkan ke Polisi.
Menanggapi polemik pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, KUA turut buka suara dan memberikan keterangan.
Seperti diketahui, pengakuan Lesti dan Rizky soal keduanya yang menikah siri di awal tahun 2021 menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Seolah makin gawat dan serius, bahkan pasangan LesLar itu terancam dipidana karena bakal dilaporkan ke polisi terkait pembohongan publik.
Lantas, seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?
Mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, KUA memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, yang resmi dikeluarkan oleh KUA,” ungkap petugas KUA yang enggan disebutkan namanya.
“Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA, maka itu bisa dilakukan isbat nikah.”
Menurut pihak KUA tersebut, isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama bahwa sudah melakukan pernikahan, tetapi tidak memiliki buku nikah.
Baca Juga: Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi
“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan.”
Adapun alasan isbat nikah yang dapat diajukan oleh agama di antaranya ialah adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, atau perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.
“Ini alasan-alasannya. Jadi, jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat, sementara kalau di KUA kan tercatat,” terang petugas KUA.
“Mungkin ada orang yang sudah nikah, tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari kelkma alasan tadi itu.”
Katanya lagi, biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.
“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi.”
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir
-
Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!
-
Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman
-
Hari ke-8 Pencarian Rombongan Jurnalis: Kabut Tebal, Ombak 2,5 Meter dan Bahaya Erupsi Krakatau
-
Shin Tae-yong Bongkar Peran Baru Rizky Ridho di Persija, Bukan Sekadar Bek Tengah
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan