SuaraBogor.id - Pemkot Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Depok, Jawa Barat.
Pemkot Depok sendiri berencana menggelar sekolah tatap muka terbatas pada 4 Oktober 2021 secara serentak.
Perwali itu Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PTMT di masa pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, mengutip dari Antara.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu Keistimewaan Hari Jumat, Ada Waktu Mustajab Untuk Berdoa
Peraturan yang dikeluarkan pada 20 September ini meliputi pendidikan formal, yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal mulai dari TK, RA, dan satuan PAUD lainnya.
Lalu, pendidikan dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs, serta satuan pendidikan dasar sederajat lainnya. Berikutnya pendidikan menengah terdiri dari SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan menengah sederajat lainnya.
Sementara untuk pendidikan nonformal mulai dari lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan pendidikan anak usia dini jalur nonformal. Terakhir, pendidikan khusus meliputi sekolah luar biasa dan satuan pendidikan khusus lainnya.
Dalam Perwal tersebut juga mengatur prosedur Pertemuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan. Dimulai dari perihal kondisi kelas, pada masa transisi, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 (dua puluh) peserta didik per kelas, dikecualikan bagi satuan pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik
per kelas.
Sementara pada masa kebiasaan baru, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 peserta didik per kelas. Dikecualikan bagi Satuan Pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.
Baca Juga: 1.509 Sekolah Kembali Dibuka Hari Ini, Wagub DKI Berharap Tak Lagi Picu Klaster PTM
Lalu, perihal jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift).
Pada masa transisi, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit)/hari. Lalu, masa kebiasaan baru, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit) /hari.
Selanjutnya, perihal perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, pada masa transisi. Pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.
Sementara saat masa kebiasaan baru, pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker
kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.
Kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat ,menerapkan etika batuk/bersin.
Berikutnya, perihal kondisi medis warga satuan pendidikan, pada masa transisi, pertama sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kedua, tidak memiliki gejala Covid-19, kasus konfirmasi, probable, suspek, dan kontak erat COVID-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kemudian, saat masa kebiasaan baru, pertama sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kedua, tidak memiliki gejala Covid-19, kasus konfirmasi, probable, suspek, dan kontak erat Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Perihal kantin, masa transisi, tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan hanya membawa minuman dan tidak diperkenankan membawa makanan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Untuk perihal kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler, masa transisi, tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan ]alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.
Selanjutnya perihal kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat diluar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya. Sedangkan masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Terakhir, perihal kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, ditiadakan. Sementara, ketika masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
-
Taksiran Tarif Tukang di Jakarta, Bekasi, dan Depok 2025: Rp100 Ribu Cukup?
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
Promo Belanja di Alfamart Super Hemat dan Super Murah Periode 1 15 Juni
-
Jangan Lewatkan! Segera Klaim Saldo DANA Kaget Senilai Rp349 Ribu, Link Sudah Tersedia
-
DANA Kaget: Peluang Emas Tambah Saldo DANA Tanpa Modal
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu Sekarang Juga!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta, Kabin Luas dan Cocok untuk Keluarga!