SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Ruang 3 PN Depok dengan agenda pembuktian dari saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan secara online oleh JPU Putri Dwi dan Alfa Dera masing-masingnya merupakan ahli di bidang bahasa dan sosiologi hukum.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, saksi ahli di bidang bahasa adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum.
Andika merupakan Guru Besar Bahasa di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Ahli ini fokus kompetensinya di bidang linguistik forensik," ungkap Andi, Selasa (12/10/2021).
Saksi ahli kedua, merupakan akadmisi sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, DR. Drs Trubus rahadiansyah, MS, SH.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan, unsur 'keonaran' sebagaimana dalam pasal yang didakwakan berkeyakinan telah terpenuhi," kata Andi.
Seperti diketahui, Terdakwa Adam Ibrahim disangkakan 2 pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus
Dalam persidangan, beber Andi, saksi ahli Trubus menerangkan bahwa pengertian keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan kegaduhan, kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki.
"Keterangan saksi ahli sosiologi hukum mengkonfirmasi dakwaan bila dikaitkan dengan Fakta Perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong, menimbulkan kerumunan dan kecemasan di masyarakat," tutur Andi.
Keterangan ahli kajian linguistik forensik juga mengafirmasi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Andi menjelaskan, linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum.
Menurut saksi ahli Andhika, kata Andi, pengertian keonaran dari penafsiaran lingustik forensik telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
“Jadi Seluruh saksi ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sengit dan Seru! Siswa SMK Adu Keahlian di Olimpiade Jaringan MikroTik 2025
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Istora Menggema! Kisah Kamil dari Depok Kejar Mimpi Juara di AXIS Nation Cup 2025
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
-
Klarifikasi Lengkap Menu MBG Depok: Dari Pangsit Isi Ayam-Telur hingga Sidak Badan Gizi Nasional
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen
-
Nenek Sebatang Kara Hidup Gelap Gulita Bertahun-tahun, Dinsos Bogor Sentil Kades: Harus Peka
-
Pamer Uang Segepok, Istri Kades di Bogor Bikin Geger! Dituding Tak Masalah Soal Penutupan Tambang