SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Ruang 3 PN Depok dengan agenda pembuktian dari saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan secara online oleh JPU Putri Dwi dan Alfa Dera masing-masingnya merupakan ahli di bidang bahasa dan sosiologi hukum.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, saksi ahli di bidang bahasa adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum.
Baca Juga: Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus
Andika merupakan Guru Besar Bahasa di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Ahli ini fokus kompetensinya di bidang linguistik forensik," ungkap Andi, Selasa (12/10/2021).
Saksi ahli kedua, merupakan akadmisi sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, DR. Drs Trubus rahadiansyah, MS, SH.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan, unsur 'keonaran' sebagaimana dalam pasal yang didakwakan berkeyakinan telah terpenuhi," kata Andi.
Seperti diketahui, Terdakwa Adam Ibrahim disangkakan 2 pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Selasa 12 Oktober 2021
Dalam persidangan, beber Andi, saksi ahli Trubus menerangkan bahwa pengertian keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan kegaduhan, kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki.
Berita Terkait
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai