SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Ruang 3 PN Depok dengan agenda pembuktian dari saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan secara online oleh JPU Putri Dwi dan Alfa Dera masing-masingnya merupakan ahli di bidang bahasa dan sosiologi hukum.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, saksi ahli di bidang bahasa adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum.
Baca Juga: Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus
Andika merupakan Guru Besar Bahasa di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Ahli ini fokus kompetensinya di bidang linguistik forensik," ungkap Andi, Selasa (12/10/2021).
Saksi ahli kedua, merupakan akadmisi sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, DR. Drs Trubus rahadiansyah, MS, SH.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan, unsur 'keonaran' sebagaimana dalam pasal yang didakwakan berkeyakinan telah terpenuhi," kata Andi.
Seperti diketahui, Terdakwa Adam Ibrahim disangkakan 2 pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Selasa 12 Oktober 2021
Dalam persidangan, beber Andi, saksi ahli Trubus menerangkan bahwa pengertian keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan kegaduhan, kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki.
"Keterangan saksi ahli sosiologi hukum mengkonfirmasi dakwaan bila dikaitkan dengan Fakta Perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong, menimbulkan kerumunan dan kecemasan di masyarakat," tutur Andi.
Keterangan ahli kajian linguistik forensik juga mengafirmasi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Andi menjelaskan, linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum.
Menurut saksi ahli Andhika, kata Andi, pengertian keonaran dari penafsiaran lingustik forensik telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
“Jadi Seluruh saksi ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum," pungkasnya.
Sebelum menghadirkan dua orang saksi ahli hari ini, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi lain selama agenda sidang pembuktian.
Ketujuh saksi yang dihadirkan tersebut adalah 2 orang polisi dari Polsek Sawangan dan 5 warga yang terlibat langsung dalam skenario penangkapan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan pada akhir April 2021.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Willie Salim Masak Besar di Depok, Kini Dibandingkan dengan Kasus Hilang Rendang di Palembang
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti