Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:07 WIB
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi melarang Pegawai Negeri Sipil atau PNS berpergian ke luar daerah.

Tidak hanya itu, Menteri PANRB juga melarang PNS untuk mengambil cuti libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Surat Edaran itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021, berlaku untuk semua PNS di seluruh Indonesia.

Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Honda Daftarkan Kode Produk Baru, Apakah HR-V Turbo?

“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb Selasa, 12 Oktober 2021.

Meski begitu ada pengecualian bagi PNS yang cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lain yang tidak bisa dihindari.

Setiap pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut dan wajib melaporkan pelaksanaan Surat Edaran tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com.

“Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional,” bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: 12 Tempat Wisata di Jogja Paling Terkenal: Obelix Hills hingga The Lost World Castle

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu sempat mengatakan PNS dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.

Ia menegaskan larangan cuti bagi PNS di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.

“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga mengeser hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021 sebagai upaya mencegah persebaran virus Covid-19.

Load More