SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi melarang Pegawai Negeri Sipil atau PNS berpergian ke luar daerah.
Tidak hanya itu, Menteri PANRB juga melarang PNS untuk mengambil cuti libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Surat Edaran itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021, berlaku untuk semua PNS di seluruh Indonesia.
Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb Selasa, 12 Oktober 2021.
Meski begitu ada pengecualian bagi PNS yang cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lain yang tidak bisa dihindari.
Setiap pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut dan wajib melaporkan pelaksanaan Surat Edaran tersebut kepada Menteri PANRB.
Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com.
“Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional,” bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga: Honda Daftarkan Kode Produk Baru, Apakah HR-V Turbo?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu sempat mengatakan PNS dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.
Ia menegaskan larangan cuti bagi PNS di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga mengeser hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021 sebagai upaya mencegah persebaran virus Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Jelaskan Alasan Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan: Sedang Tak Baik-baik Saja
-
Paradoks di Senayan: Gaji PNS Dilarang Naik, Tunjangan DPR Jalan Terus
-
Imbas Tragedi Balita Sukabumi Meninggal Akibat Cacing, Pemda Diminta Lebih Aktif Urus Warga Miskin
-
Mendagri dan Kadin Bahas Pemberdayaan UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Rekomendasi 7 Mobil Cocok untuk PNS yang Tidak Naik Gaji 2026
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif