SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi melarang Pegawai Negeri Sipil atau PNS berpergian ke luar daerah.
Tidak hanya itu, Menteri PANRB juga melarang PNS untuk mengambil cuti libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Surat Edaran itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021, berlaku untuk semua PNS di seluruh Indonesia.
Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb Selasa, 12 Oktober 2021.
Meski begitu ada pengecualian bagi PNS yang cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lain yang tidak bisa dihindari.
Setiap pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut dan wajib melaporkan pelaksanaan Surat Edaran tersebut kepada Menteri PANRB.
Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com.
“Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional,” bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga: Honda Daftarkan Kode Produk Baru, Apakah HR-V Turbo?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu sempat mengatakan PNS dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.
Ia menegaskan larangan cuti bagi PNS di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga mengeser hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021 sebagai upaya mencegah persebaran virus Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
7 Pemda dan Kampus Teken Kerja Sama dengan Nyalanesia di Literacy Collaboration Forum FLN 2026
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu