Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:24 WIB
Ilustrasi pernikahan. (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

Namun, ujar Munajat, ada perbedaan dalam keterangan KK pasangan nikah siri dengan pasangan nikah tercatat di dokumen negara atau di KUA. Perbedaan itu meliputi keterangan dalam status yakni nikah belum tercatat.

Munajat menegaskan, pasangan nikah siri yang ingin mendapatkan KK tidak administrasinya tidak semudah pasangan menikah tercatat di KUA. Pasalnya akan disediakan surat khusus yang ditandatangani suami dan istri.

"Surat itu namanya surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pemohon selaku suami istri disertai dua orang saksi ditandatangani di atas materai," tandasnya.

Baca Juga: Bunga Bangkai Mekar Hampir Setinggi 3 Meter di Cibodas Cianjur

Load More