SuaraBogor.id - Seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat keluhkan adanya pungutan liar senilai raturusan ribu yang diduga dilakukan oknum pegawai kecamatan.
Berdasarkan infromasi yang diperoleh, dugaan pungutan liar tersebut berawal dari sebuah postingan akun Facebook bernama ok @a****a a*****a.
Saat itu korban bersama suaminya hendak merubah alamat sekaligus membuat KK dan akta kelahiran untuk membuat BPJS. Kamis (14/10/2021).
Namun ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIK milik korban tidak terdaftar.
"Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah," ungkap korban di akun Facebook @a****a a*****a miliknya.
Setelah itu, suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.
"Kata petugas Disduk juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang," kata dia.
Tidak hanya itu, dalam postingannya pun korban menyebutkan, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, dihargai sebesar Rp 250 ribu, yang diduga dilakukan oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang.
"Pokonya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu," kata dia dalam postinganya di facebook belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Munajat mengaku, dengan adanya kejadian tersebut sangat merugikan pihak Disduk karena telah mencoreng nama intansi.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Dituntut untuk Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem
"Yang mengeluarkan KTP itu pegawai kecamatan bukan oprator kita. Jadi ini diluar sepengetahuan dan kendali kita. Kita sangat dirugikan karena bisa mnecoreng nama baik kita," ungkap Munajat.
Dia menambahkan, dengan adanya peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi supaya tidak terulang kembali. Namun untuk proses hukum pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
"Ini akan jadi bahan evaluasi bagi kita supaya tidak terulang. Tapi untuk proses hukum biar polisi yang menangani, karena jika menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu ini sudah masuk ranah pidana," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Banjir Tangis di Lapangan, SMAN 1 Cianjur Melaju ke Grand Final ANC 2025
-
Satu Gol, Sejuta Harapan: SMAN 1 Cianjur Melaju ke Grand Final ANC 2025!
-
Bakar Mental Juara! Momen Magis Huddle SMAN 1 Cianjur Sebelum Laga Dimulai
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Cara Liat Akun Facebook Orang Lain yang Diblokir
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
DPRD Kabupaten Bogor Semprot Gubernur Jabar Soal Patungan Rp1000 Per Hari: Pungli Yang Dilegalkan
-
Daftar Delapan Identitas Korban Tragedi Al Khoziny Terkonfirmasi, Satu Orang Asal Gunung Sindur
-
Jalin Kolaborasi Perkuat Sinergi, DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusivitas Kota Bogor
-
Harta Karun Tersembunyi Bogor Barat, 3 Kecamatan Ini Simpan Surga Air Terjun dan Kuliner Memukau
-
Waspada Pangan Beracun! DKP Bogor Tak Bisa Jamin SPPG Bebas Bahan Kimia Berbahaya