SuaraBogor.id - Seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat keluhkan adanya pungutan liar senilai raturusan ribu yang diduga dilakukan oknum pegawai kecamatan.
Berdasarkan infromasi yang diperoleh, dugaan pungutan liar tersebut berawal dari sebuah postingan akun Facebook bernama ok @a****a a*****a.
Saat itu korban bersama suaminya hendak merubah alamat sekaligus membuat KK dan akta kelahiran untuk membuat BPJS. Kamis (14/10/2021).
Namun ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIK milik korban tidak terdaftar.
"Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah," ungkap korban di akun Facebook @a****a a*****a miliknya.
Setelah itu, suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.
"Kata petugas Disduk juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang," kata dia.
Tidak hanya itu, dalam postingannya pun korban menyebutkan, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, dihargai sebesar Rp 250 ribu, yang diduga dilakukan oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang.
"Pokonya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu," kata dia dalam postinganya di facebook belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Munajat mengaku, dengan adanya kejadian tersebut sangat merugikan pihak Disduk karena telah mencoreng nama intansi.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Dituntut untuk Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem
"Yang mengeluarkan KTP itu pegawai kecamatan bukan oprator kita. Jadi ini diluar sepengetahuan dan kendali kita. Kita sangat dirugikan karena bisa mnecoreng nama baik kita," ungkap Munajat.
Dia menambahkan, dengan adanya peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi supaya tidak terulang kembali. Namun untuk proses hukum pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
"Ini akan jadi bahan evaluasi bagi kita supaya tidak terulang. Tapi untuk proses hukum biar polisi yang menangani, karena jika menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu ini sudah masuk ranah pidana," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Kopi Philips Terbaik 2026
-
Bupati Bogor Ancam Seret ASN Pelaku Jual Beli Jabatan ke Ranah Hukum
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN