SuaraBogor.id - Seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat keluhkan adanya pungutan liar senilai raturusan ribu yang diduga dilakukan oknum pegawai kecamatan.
Berdasarkan infromasi yang diperoleh, dugaan pungutan liar tersebut berawal dari sebuah postingan akun Facebook bernama ok @a****a a*****a.
Saat itu korban bersama suaminya hendak merubah alamat sekaligus membuat KK dan akta kelahiran untuk membuat BPJS. Kamis (14/10/2021).
Namun ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIK milik korban tidak terdaftar.
"Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah," ungkap korban di akun Facebook @a****a a*****a miliknya.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Dituntut untuk Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem
Setelah itu, suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.
"Kata petugas Disduk juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang," kata dia.
Tidak hanya itu, dalam postingannya pun korban menyebutkan, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, dihargai sebesar Rp 250 ribu, yang diduga dilakukan oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang.
"Pokonya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu," kata dia dalam postinganya di facebook belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Munajat mengaku, dengan adanya kejadian tersebut sangat merugikan pihak Disduk karena telah mencoreng nama intansi.
Baca Juga: Terintegrasi dengan NPWP, NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak, Ini Penjelasan Kemenko
"Yang mengeluarkan KTP itu pegawai kecamatan bukan oprator kita. Jadi ini diluar sepengetahuan dan kendali kita. Kita sangat dirugikan karena bisa mnecoreng nama baik kita," ungkap Munajat.
Dia menambahkan, dengan adanya peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi supaya tidak terulang kembali. Namun untuk proses hukum pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
"Ini akan jadi bahan evaluasi bagi kita supaya tidak terulang. Tapi untuk proses hukum biar polisi yang menangani, karena jika menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu ini sudah masuk ranah pidana," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?
-
Foto Berduaan di Kamar Tersebar, Dewi Perssik Tanggapi Gosip Pacaran sama Berondong
-
Pergerakan Tanah Meluas di Kadupandak Cianjur, 63 Rumah Rusak, Ratusan Warga Mengungsi
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang