SuaraBogor.id - Seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat keluhkan adanya pungutan liar senilai raturusan ribu yang diduga dilakukan oknum pegawai kecamatan.
Berdasarkan infromasi yang diperoleh, dugaan pungutan liar tersebut berawal dari sebuah postingan akun Facebook bernama ok @a****a a*****a.
Saat itu korban bersama suaminya hendak merubah alamat sekaligus membuat KK dan akta kelahiran untuk membuat BPJS. Kamis (14/10/2021).
Namun ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIK milik korban tidak terdaftar.
"Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah," ungkap korban di akun Facebook @a****a a*****a miliknya.
Setelah itu, suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.
"Kata petugas Disduk juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang," kata dia.
Tidak hanya itu, dalam postingannya pun korban menyebutkan, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, dihargai sebesar Rp 250 ribu, yang diduga dilakukan oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang.
"Pokonya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu," kata dia dalam postinganya di facebook belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Munajat mengaku, dengan adanya kejadian tersebut sangat merugikan pihak Disduk karena telah mencoreng nama intansi.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Dituntut untuk Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem
"Yang mengeluarkan KTP itu pegawai kecamatan bukan oprator kita. Jadi ini diluar sepengetahuan dan kendali kita. Kita sangat dirugikan karena bisa mnecoreng nama baik kita," ungkap Munajat.
Dia menambahkan, dengan adanya peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi supaya tidak terulang kembali. Namun untuk proses hukum pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
"Ini akan jadi bahan evaluasi bagi kita supaya tidak terulang. Tapi untuk proses hukum biar polisi yang menangani, karena jika menurut undang-undang tindakan pembuatan KTP palsu ini sudah masuk ranah pidana," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
3 Hidden Gem Wisata Alam Ciampea Bogor Buat Healing Akhir Tahun Anti Macet
-
Polisi Sisir Ulang Titik Pembuangan di Bogor, Target Spesifik Temukan Bagian Tubuh yang Hilang
-
BRI Tingkatkan Literasi Keamanan Digital untuk Perlindungan Data Nasabah
-
Inovasi Berkelanjutan Faber Instrument Tampil Mengesankan di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Puluhan Warga Penuhi Area Kebakaran Hebat di Bogor Hingga Persulit Kerja Damkar