SuaraBogor.id - Masih ingat dengan mantan lurah Pancoran Mas, Kota Depok yakni Suganda, diketahui, kini pejabat yang nekat gelar hajatan saat PPKM pertama itu memasuki babak baru.
Kekinian, Lurah yang nekat menggelar hajatan di hari pertama PPKM Darurat ini dituntut denda Rp 1 juta Rupiah, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil menyebut, perkara dengan terdakwa Suganda disidangkan pada hari ini, Kamis (14/10/2021).
Sidang dipimpin Hakim Andi Imran Makulau, sementara tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto.
"Perkaranya masuk register tindak pidana ringan (tipiring) hari ini dan disidangkan hari ini juga," ungkap Fadil pada SuaraBogor.id, Kamis sore.
JPU memberi Suganda dakwaan alternatif, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Atau, dakwaan kedua Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana.
"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda 1 juta Rupiah, subsider 1 bulan," beber Fadil.
Menurut Fadil, perkara yang menjerat Suganda termasuk pidana singkat. Karena itu, sidang pembacaan putusan sudah diagendakan pada Senin depan, (18/10/2021).
Baca Juga: Pemerintah Tetap Terapkan PPKM Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, warga Depok dihebohkan oleh hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoran Mas Suganda pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Tidak hanya di Depok, hajatan Lurah Pancoran Mas juga viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.
Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas menutup paksa dan menyegel rumah lurah tersebut yang menjadi lokasi hajatan.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Biaya Hajatan Membengkak? Bukan Salah Tamu, tapi Kebocoran di Dapur Rewang
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Viral Eskavator Numpang Lewat Tenda Hajatan di Sleman, Gerakannya Curi Perhatian
-
Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi