Andi Ahmad S
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:35 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. (freepik.com/cookie-studio)

“Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya.” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Al-Mawardi berkata:

“Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri.” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Demikianlah penjelasan tentang onani yang dibolehkan Islam, yakni onani suami istri, tentunya ketentuan ini juga berlaku untuk masturbasi. Pada dasarnya onani memang diharamkan tetapi diperbolehkan untuk suami dan istri. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari dosa yang lebih besar. Wallahu A'lam.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Teror Sperma Trauma: 2 Hari Tak Bisa Makan hingga Takut Keluar Rumah

Load More