SuaraBogor.id - Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok akan kembali memperketat aturan lalu lintas (lalin) di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pengetatan ini seiring dengan penurunan level PPKM di Depok, yang tadinya 3 sekarang ke level 2.
"Karena mobilitas sudah lebih leluasa dan kondisi lebih stabil, sudah waktunya aturan ditegakkan seperti biasa," kata Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, Elly Padiansari di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (21/10/2021).
Seperti diketahui, Polrestro Depok melonggarkan aturan lalin sejak awal Pandemi Covid-19 pada April 2021.
Pelonggaran yang dilakukan berupa peniadaan sanksi tilang pada pengendara motor yang melanggar aturan lalin.
Selama pandemi, pengendara yang melanggar aturan lalin hanya diberi sanksi teguran dan imbauan.
"Sebenarnya bukan kami kasih kelonggaran. Tapi karena kondisi ekonomi sulit selama pandemi, kami beri kesempatan masyarakat untuk fokus memulihkan kondisinya," papar Elly.
Selama pelonggaran tindakan, Elly mengakui bahwa jumlah pelanggaran lalin di Depok meningkat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi pun beragam. Mulai dari pengemudi motor yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Baca Juga: Pemkot Depok Masih Larang Aktivitas Penyebab Kerumunan meski Sudah PPKM Level 2
"Paling parah yang lawan arah. Alasan pelanggar biasanya karena dekat, padahal jauh dekat tetap pelanggaran dan membahayakan," tegas Elly.
Elly juga meminta masyarakat tidak salah kaprah. Menurutnya, pengetatan aturan lalin murni dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang luntur selama pandemi.
"Tidak ada maksud lain. Perhari ini, akan ada lagi penindakan tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan," jelasnya.
Seiring dengan kembalinya penindakan tilang, Polrestro Depok bersama Dishub Kota Depok dan Badan Pengelola Trnasportasi Jabodetabek (BPTJ) juga mengoptimalisasi jalur lambat-jalur cepat di Jalan Margonda Raya.
"Bukannya ada diskriminasi antara kendaraan roda 2 dan 4 ya. Tapi optimalisasi ini diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan tingkat keparahan luka akibat kecelakaan di Jalur Cepat," pungkas Elly.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Padepopan: Sweet Escape Hadirkan Festival Musik di Tengah Terminal Jatijajar yang Tetap Beroperasi
-
Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo
-
Dari Jembatan Kaluppini, Pertamina Sambungkan Kembali Harapan Warga Enrekang
-
Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam
-
Tak Cukup Terintegrasi, Mengapa Pendanaan Lintas Wilayah Penting untuk Transportasi Jabodetabek?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong