Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:59 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di Depok. [Ist]

SuaraBogor.id - Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok akan kembali memperketat aturan lalu lintas (lalin) di wilayah Depok, Jawa Barat.

Pengetatan ini seiring dengan penurunan level PPKM di Depok, yang tadinya 3 sekarang ke level 2.

"Karena mobilitas sudah lebih leluasa dan kondisi lebih stabil, sudah waktunya aturan ditegakkan seperti biasa," kata Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, Elly Padiansari di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (21/10/2021).

Seperti diketahui, Polrestro Depok melonggarkan aturan lalin sejak awal Pandemi Covid-19 pada April 2021.

Baca Juga: Pemkot Depok Masih Larang Aktivitas Penyebab Kerumunan meski Sudah PPKM Level 2

Pelonggaran yang dilakukan berupa peniadaan sanksi tilang pada pengendara motor yang melanggar aturan lalin.

Selama pandemi, pengendara yang melanggar aturan lalin hanya diberi sanksi teguran dan imbauan.

"Sebenarnya bukan kami kasih kelonggaran. Tapi karena kondisi ekonomi sulit selama pandemi, kami beri kesempatan masyarakat untuk fokus memulihkan kondisinya," papar Elly.

Selama pelonggaran tindakan, Elly mengakui bahwa jumlah pelanggaran lalin di Depok meningkat.

Bentuk pelanggaran yang terjadi pun beragam. Mulai dari pengemudi motor yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Baca Juga: Tanpa Basa-basi, Trio Begal Sadis Bacok Pemotor di Depok Pakai Celurit

"Paling parah yang lawan arah. Alasan pelanggar biasanya karena dekat, padahal jauh dekat tetap pelanggaran dan membahayakan," tegas Elly.

Elly juga meminta masyarakat tidak salah kaprah. Menurutnya, pengetatan aturan lalin murni dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang luntur selama pandemi.

"Tidak ada maksud lain. Perhari ini, akan ada lagi penindakan tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan," jelasnya.

Seiring dengan kembalinya penindakan tilang, Polrestro Depok bersama Dishub Kota Depok dan Badan Pengelola Trnasportasi Jabodetabek (BPTJ) juga mengoptimalisasi jalur lambat-jalur cepat di Jalan Margonda Raya.

"Bukannya ada diskriminasi antara kendaraan roda 2 dan 4 ya. Tapi optimalisasi ini diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan tingkat keparahan luka akibat kecelakaan di Jalur Cepat," pungkas Elly.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More