Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi hotel (IG: Pande Villas Restaurant and Spa)

SuaraBogor.id - Semenjak Kota Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, sejumlah tempat publik mulai dilonggarkan pemerintah. Bahkan, ada peningkatan pada hotel dan restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menyebut saat ini okupansi hotel di daerahnya mulai merangkak ke keadaan normal.

"Hotel-hotel di Kota Bogor mulai merangkak normal, sekarang sudah lebih dari 85 persen dari 75 persen batas PPKM level 2, jadi kami tetap ingatkan ke teman-temen pengusaha jaga prokes," kata Yuno.

Yuno mengatakan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di PPKM level 2, sejumlah reservasi penginapan dan pemesanan ruang rapat untuk aktivitas instansi pemerintah, kementerian dan komunitas sudah mulai hampir berjalan normal seperti kondisi sebelum Pandemi COVID-19.

Pesanan penginapan dan ruang rapat sudah datang dari wilayah sekitar Kota Bogor, seperti Bandung, Sukabumi, Cianjur dan Jakarta dari instansi dan perusahaan dengan jumlah lebih dari 85 persen.

Sementara, pesanan menginap pada akhir pekan sudah banyak dari masyarakat yang senang bertravel atau sekedar kumpul keluarga karena jenuh di rumah.

"Pengamatan saya dan posisi saya sebagai pelaku usaha hotel, sejujurnya sulit untuk mengukur atau membatasi kunjungan dan penginap," ungkapnya.

Menurutnya, yang bisa dilakukan pengusaha hotel dalam lingkaran PHRI Kota Bogor adalah menjaga poin-poin aturan yang tertera dalam sertifikat CHSE.

Karyawan yang sudah 75 persen lebih kembali berkerja sudah terbiasa dengan protokol kesehatan mengenai kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan keberlangsungan lingkungan (environmental sustainability) dalam memberikan layanan kepada sekedar pengunjung atau penginap.

Bahkan, kata dia, pengusaha hotel telah banyak juga yang berinisiatif memakai QR barcode aplikasi Pedulilindungi, meskipun sejauh ini kebijakan pemerintah tidak mengharuskan hotel-hotel Kota Bogor menggunakan fasilitas tersebut.

Antusias para pengusaha hotel didorong dengan melihat pergerakan okupansi yang positif sejak akhir PPKM level 3 menuju level 2.

"Kepentingannya juga sebagai syarat nanti kalau sudah PPKM level 1, jadi pengusaha mulai "apply" aplikasi Pedulilindungi, tidak ingin omset turun lagi karena kurang bisa jaga syarat prokes," katanya. [Antara]

Load More