SuaraBogor.id - Jaksa Peneliti (P-16) dari Kejari Depok mulai memeriksa berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).
Seperti diketahui, Ivan merupakan tersangka yang membunuh seorang anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo dan menusuk warga sipil atas nama Adam Y Sesfao TNI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat,
Penelitian berkas perkara ini dilakukan, setelah Kejari Depok menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari Penyidik Polrestro Depok, kemarin (28/10/2021).
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim.
Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AU di Medan Jadi 2 Orang
"Berkas diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021," kata Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Berkas perkara pembunuhan satu anggota TNI dan penusukan satu warga sipil ini diteliti Jaksa Alfa Dwra dan Adhi Prasetya.
"Jaksa peneliti berwenang untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," tutur Andi.
Jaksa Peneliti akan memberi petunjuk pada Penyidik dari Polrestro Depok bila ditemukan kekurangan pada berkas perkara yang diteliti.
"Namun bila berkas dinilai tidak ada kekurangan, Jaksa akan menyatakan P21 atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntututan ke persidangan oleh Jaksa," terang Andi.
Baca Juga: Anggota TNI Tewas Ditembak di Pidie Dantim Bais
Sebelumnya, seorang anggota TNI berpangkat Sertu, Yorhan Lopo ditemukan tak bernyawa di kawasan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kamis (23/9/2021) pagi.
Berita Terkait
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan
-
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
-
Waspada Hoaks! KP2C Bantah Kabar Bohong Siaga 1 Sungai Cileungsi
-
Panduan Rute Lengkap Menuju Wisata Alam Malasari: Akses Terbaik dari Jakarta, Bogor dan Sekitarnya