SuaraBogor.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekeja datangi Pendopo Cianjur, di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) datang untuk untuk audiensi dengan Bupati Cianjur Herman Suherman, dan menuntut untuk menaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK). Pada audinsi tersebut, massa tuntut Bupati Cianjur untuk keluarkan rekomendasi kenaikan UMK. Jika tidak, mereka mengancam akan kerahkan ribuan massa untuk aksi.
Ketua ABCM Muhammda Anjar Izzudin, mengungkapkan, kedatangan puluhan buruh ke Pendopo Cianjur tersebut merupakan untuk mendesak Bupati Cianjur untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Cianjur.
"Kedatangan kami dengan cara melakukan audiensi tadi merupakan untuk menagih janji Bupati pada saat kampanye saat Pilkada Cianjur, agar menaikan UMK Cianjur diangka Rp3,2 juta," katanya pada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Saat ini nilai UMK Kabupaten Cianjur, kata dia, masih rendah dari beberapa Kabupaten dan Kota di Jabar, seperti Kabupaten Sukabumi, Bogor Raya, Karawang dan Purwakarta.
"Saat ini UMK Kabupaten Cianjur mencapai Rp 2,6 juta, padahal Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah diatas kita, oleh karena itu kami minta pemerintah Cianjur untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK," jelasnya.
Anjar mengatakan, pihaknya akan mengancam aksi damai, dan mengerahkan puluhan ribu buruh, apabila Pemkab Cianjur tidak segera mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK.
"Hasil audiensi tadi, intinya Pak Bupati akan segera merekomendasikan UMK Kabupaten Cianjur pada tahun 2022 naik," katanya.
Pihaknya menambahkan, akan menggelar aksi damai dan mengerahkan ribuan buruh, apbila Pemkab Cianjur tidak mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK Cianjur pada 2021.
Baca Juga: Kalaim Kasus Covid-19 Nol, Bupati Cianjur Imbau Warga Jalani Vaksinasi
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, Pemkab Cianjur akan mendukung keinginan para buruh, terkait dengan kenaikan UMK tahun 2022.
"Saya dukung, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku, karena ini merupakan dalam rangka, mensejahtrakan warga Cianjur. Untuk teknisnya nanti akan dibahas Dinas terkait," kata dia
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Ekonomi Suram, Pesaing Utama Toyota PHK 50 Ribu Buruh
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Rekomendasi Jalur Alternatif dari Cibadak Sukabumi Menuju Bogor untuk Perjalanan Lancar
-
Gara-gara Cairan Menetes, Penyelundupan Ribuan Liter Tuak di Simpang Sadu Terbongkar
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi
-
Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang
-
Lebaran di Bogor, Kaka Slank Terciduk Joging Santai di Jalur SSA