SuaraBogor.id - DPRD Kabupaten Bogor garap Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DPRD Kabupaten Bekasi saat ini tengah menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan yaitu 2021-2051.
"Intinya harus ada keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan kita," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051, Sastra Winara di Cibinong, Bogor, Senin (01/11/2021)
Menurutnya, Raperda ini juga sejalan dengan Suistanable Development Goals (SDGs), yakni agenda dunia 2015-2030 dengan 17 indikator yang secara keseluruhan menyangkut tentang keberlanjutan lingkungan.
"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," papar politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, peraturan tersebut sangat penting untuk menekan degradasi lingkungan hidup dalam 30 tahun ke depan.
Ia mengatakan bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mencabut PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/Alatau Perusakan Laut.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan lembaganya berupaya menghadirkan inovasi dan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami masyarakat.
"Prinsipnya harus mengakomodir nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berpihak pada kebutuhan dan rasa keadilan," katanya.
Maka menurut Rudy, produk hukum daerah harus dapat menunjukkan adanya keberpihakan terhadap masyarakat dengan tidak menimbulkan tekanan yang memberatkan masyarakat. [Antara]
Berita Terkait
-
Hari Keempat Pencarian Pegawai Kemendagri di Ciliwung, Tim SAR Hadapi Medan Berbatu dan Ancaman
-
Perjuangkan 1.000 Hektar Tanah, Belasan Warga Rumpin Nekat Jalan Kaki Temui Dedi Mulyadi
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang
-
Benarkah Bogor Biang Keladi Banjir Jakarta? Pernyataan Dedi Mulyadi Tuai Kritik
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
BRI Kuatkan UMKM Kota Batu Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan Klasterkuhidupku
-
7 Ikhtiar Menemukan Jodoh Menurut Buya Yahya
-
DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD, Mulai Bahas 4 Raperda: Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor
-
The Banker Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik di Indonesia 2025
-
Fokus Dana Murah, BRI Perkuat Struktur Pembiayaan Berkelanjutan