SuaraBogor.id - Oknum polisi lalu lintas yang viral meminta bawang sebanyak satu karung pada seorang pengemudi kendaraan kini dicopot dari jabatannya.
Diketahui, oknum polisi lalu lintas berpangkat Aiptu di Satuan Lalu Lintas Polres Bandara Soekarno-Hatta, berinisial ADH kini ditarik dan dipindahkan ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Rangkaian kasus ini berawal dari video viral melalui media sosial Instagram dan Twitter yang memperlihatkan seorang polantas yang sedang berdiri di samping sebuah sepeda motor yang di atasnya terlihat sekarung bawang.
Perekam video tersebut kemudian mengatakan dirinya terkena tilang, namun oknum polisi tersebut justru meminta sekarung bawang yang diangkutnya.
"Aku minta maaf bos, aku kena tilang tapi dimintai satu karung bawang. Nih bos polisi, tolong rekan-rekan bantu kondisi saya," kata perekam video itu.
"Nih saya dimintai satu karung. Di kasih Rp100 ribu gak mau mintanya satu karung bawang," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus menjelaskan, Aiptu ADH sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Aiptu ADH dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya langsung dicabut, ditarik, ditugaskan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.
Yusri mengatakan oknum polisi berinisial Aiptu PDH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidan Propam dan yang bersangkutan bisa ditahan jika memang terbukti bersalah.
"Kita proses, sedang kita amankan. Kalau memang salah akan kita tahan," kata Yusri.[Antara]
Berita Terkait
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Indra Sjafri Ungkap 'Penyakit' Turunan Garuda Muda
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan
-
Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025 - 2030