SuaraBogor.id - Oknum polisi lalu lintas yang viral meminta bawang sebanyak satu karung pada seorang pengemudi kendaraan kini dicopot dari jabatannya.
Diketahui, oknum polisi lalu lintas berpangkat Aiptu di Satuan Lalu Lintas Polres Bandara Soekarno-Hatta, berinisial ADH kini ditarik dan dipindahkan ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Rangkaian kasus ini berawal dari video viral melalui media sosial Instagram dan Twitter yang memperlihatkan seorang polantas yang sedang berdiri di samping sebuah sepeda motor yang di atasnya terlihat sekarung bawang.
Perekam video tersebut kemudian mengatakan dirinya terkena tilang, namun oknum polisi tersebut justru meminta sekarung bawang yang diangkutnya.
"Aku minta maaf bos, aku kena tilang tapi dimintai satu karung bawang. Nih bos polisi, tolong rekan-rekan bantu kondisi saya," kata perekam video itu.
"Nih saya dimintai satu karung. Di kasih Rp100 ribu gak mau mintanya satu karung bawang," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus menjelaskan, Aiptu ADH sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Aiptu ADH dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya langsung dicabut, ditarik, ditugaskan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.
Yusri mengatakan oknum polisi berinisial Aiptu PDH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidan Propam dan yang bersangkutan bisa ditahan jika memang terbukti bersalah.
"Kita proses, sedang kita amankan. Kalau memang salah akan kita tahan," kata Yusri.[Antara]
Berita Terkait
-
Isu Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Surat Perintah Terkait Kasus Penganiayaan?
-
Fitri Salhuteru 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Nikita Mirzani Makin Panas?
-
Rentetan Teror Mencekam: Dari Peretasan, Intimidasi, hingga Penculikan Aktivis May Day
-
Polisi di Samosir Sumut Dipatsus Gegara Viral Pegang Kemaluan Anak Sendiri
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan