Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 19:41 WIB
Prosesi pernikahan antara tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan kekasihnya yang dilangsungkan di Ruang Kasat Tahti Polres Sukabumi pada Selasa, (2/11/2021). (Antara/Aditya Rohman)

SuaraBogor.id - Diizinkan Polres Sukabumi, seorang tahanan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini akhirnya menikahi pujaan hatinya di kantor polisi tepatnya di ruang Kasat Tahti.

Atas dasar kemanusiaan, Polres Sukabumi memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk menikah.

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Iptu Dudung mengatakan, pihaknya mengizinkan tahanan yang mendekam di sel Mapolres Sukabumi untuk menikahi perempuan pujaan hatinya, Selasa (02/11/2021)

"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni Arbi Maulana Sofyan untuk menikahi kekasihnya Dede Mariawati atas dasar kemanusiaan," kata Iptu Dudung kepada wartawan di Sukabumi.

Tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang belum lama ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi ini melangsungkan pernikahannya di ruang Kasat Tahti Polres Sukabumi yang dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sukabumi.

Pantauan di lokasi, Arbi dan pasangannya tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat pembacaan ijab kabul yang dibimbing penghulu dan disaksikan langsung oleh Kasat Tahti Iptu Dudung beserta wali dari kedua belah pihak pasangan ini.

Deraian air mata Arbi dan kekasihnya tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan saksi.

Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas karena sang mempelai pria berstatus tahanan atau tersangka tetapi tidak mengurangi kekhidmatan prosesi pernikahan tersebut.

Pihak Polres Sukabumi pun memberikan beberapa waktu untuk pasangan ini mengucap janji setia dan setelah seluruh prosesi ijab kabul selesai, Arbi harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan.

Mempelai wanita pun hanya bisa menangis, karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu.

Pada proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Sebelum melangsungkan pernikahan pihak keluarga dari kedua belah piihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi," tambahnya.

Dudung mengatakan dalam prosesi pernikahan ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan setelah seluruh prosesi dinyatakan selesai, tersangka dikembalikan lagi ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.[Antara]

Load More