Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 07 November 2021 | 15:14 WIB
ILUSTRASI Santri- Para santri sedang membaca Al-quran. [Suara.com/M.Aribowo]

Menurut Mohammad Idris, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, ucap dia, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok. Oleh karenanya telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021.

Sedangkan untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren ini, akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu, juga akan dibahas dengan waktu yang nisbi lama. (Antara)

Baca Juga: Pemkot Depok Usulkan 4 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Load More