SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok mengusulkan empat Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat DPRD, Sabtu (6/11/2021).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, usulan Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2021.
Yaitu, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius dan Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.
Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
"Untuk satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021, yakni Raperda Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," tuturnya.
Menurut Mohammad Idris, terkait usulan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius, telah selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025.
Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peranan Pemkot Depok dalam upaya menumbuhkembangkan kehidupan beragama, melalui peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan pemangku kepentingan keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah.
"Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Kemendagri Tegur Disdukcapil Depok soal Pembuatan e-KTP, Ini Pembelaan Kepala Dinas
Berita Terkait
-
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak Sampai ke Depok
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas
-
Tinggalkan Karier Keuangan, Eks Pekerja Korporasi Bangun Bisnis Perawatan Sepatu Premium di Depok
-
Maling di Margonda Ditelanjangi Warga Usai Kepergok Curi Motor Milik Tukang Kikil
-
Jakarta Kenalkan Konsep Zero Eviction, Tata Pemukiman Kumuh Tanpa Penggusuran
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah Program PTSL
-
Potret Perjuangan dan Tantangan Penanganan Kebakaran TPA Galuga
-
Dukung Arahan Presiden, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi
-
Ada Apa di BPN Kabupaten Bogor? Tim Ditreskrimum dan Brimob Bersenjata Tampak Siaga di Lokasi
-
Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut