Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 08 November 2021 | 21:00 WIB
Lokasi longsor di kawasan Jalan Osman Bontong, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (8/11/2021). [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Berdasarkan permintaan warga, Camat Sawangan, Kota Depok berniat merelokasi 7 rumah yang rawan terdampak tanah longsor di kawasan Jalan Osman Bontong, Kelurahan Pasir Putih.

Pasalnya, mereka takut jadi korban bila rumahnya terseret tanah longsor di Depok, sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa tanah longsor di lokasi yang sama pada 2018.

Namun bukannya jadi solusi, relokasi tempat tinggal rupanya mendatangkan persoalan baru.

Salah satu korban longsor Pasir Putih tahun 2018, Madsari (65) mengaku, dirinya tidak mendapat ganti rugi.

Baca Juga: Longsor di Kota Bogor, Satu Rumah di Kampung Cogrek Rusak

Padahal, tanahnya seluas 750 meter persegi telah hilang diseret longsor bersama rumah, kandang ayam dan ayam-ayam peliharaannya.

Pasca kejadian, Dia sekeluarga direlokasi ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi longsor. Namun kontrakan tersebut malah harus Dia bayar dengan uangnya sendiri.

"Uang kontrakan ditanggung Pemkot cuma satu tahun pertama saja," bebernya pada wartawan, Senin (8/11/2021).

Madsari mengaku bingung karena Kejaksaan pun menolak permohonan ganti rugi yang Ia ajukan.

"Kata Jaksa, kalau mau diganti rugi, tanahnya harus masih ada. Tapikan tanah saya udah gaada karena keseret longsor," tukasnya.

Baca Juga: Warga Sulsel Diminta Waspada, Banjir dan Tanah Longsor Mengintai Sejumlah Daerah

Madsari menilai, tanah longsor yang terjadi di kawasan Jalan Osman Bontong, Pasir Putih bukan peristiwa alami. Karena itu, Dia merasa harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Madsari, kawasan Osman Bontong menjadi rawan longsor karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung terus melebar dan menggeser aliran Kali Pesanggrahan.

Aliran sungai yang terus bergeser kemudian mengikis tanah pemukiman warga yang terltetak diseberang TPA Cipayung.

"Tahun 90-an dulu, Kali Pesanggrahan nya nggak disini. Ini kayaknya ada bergeser ke arah sini sekitar 1 kilometer-an," bebernya.

Madsari berharap, asetnya yang terseret tanah mendapat ganti rugi. Meski Ia belum tahu kemana harus menuntut ganti ruginya.

"Ya pengennya saya mah lokasi saya dibayar. Jadi saya bisa bikin rumah lagi. Emang rumah saya itu. Semua semuanya disitu semua. Udah gak punya apa-apa," harapnya.

Sebelumnya, terjadi tanah longsor di kawasan Jalan Osman Bontong, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Minggu (7/11/2021).

Meski tidak menelan korban jiwa ataupun materi, warga dan Camat sepakat untuk merelokasi 7 rumah yang rawan terdampak tanah longsor.

Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id di lokasi longsor, 7 rumah yang minta direlokasi terletak di atas tebing yang sering longsor.

Bahkan, beberapa rumah yang minta direlokasi memang hanya berjarak 2-3 meter dari bibir jurang setinggi puluhan meter.

Di bawah jurang, terletak Kali Pesanggrahan yang memisahkan pemukiman warga dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Cipayung.

"Jadi 7 rumah yang kita usulkan direlokasi ini sifatnya antisipatif. Biar keamanannya lebih terjamin, jangan sampai seperti 3 rumah sebelumnya yang terseret longsor," ucap Camat Sawangan, Anwa Nasihin di lokasi tanah longsor.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More