SuaraBogor.id - Ustaz yang jadi terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama PN Depok, Selasa (9/11/2021).
"Kami sebagai JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin H. Luki dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Putri dalam persidangan.
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," sambungnya.
Menurut JPU, Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Terdakwa Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaj menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," ungkap Jaksa Putri, membacakan redaksi pasal yang menjerat Terdakwa.
JPU menilai, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman Terdawa. Pertama, perbuatan Terdakwa dinilai menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban.
Kedua, akibat perbuatan terdakwa diyakini telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Ketiga, kenyataan bahwa Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat.
Baca Juga: Cerita Warga Bojonggede Dikejar Begal Hingga Terkena Bacok di Jalan Citayam Depok
Lalu, keempat, perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional yakni masa pandemi Covid-19.
"Sementara hal yang meringankan hanya satu. Yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," pungkas Putri.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Willie Salim Ingin Angkat Anak Yatim Piatu di Gaza Sebagai Adik
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Ustaz Abdul Somad Bantah Patok Tarif Dakwah Rp40 Juta, Arie Untung Ikut Bersaksi
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sahkan Perubahan APBD 2025, Siap Geber Pembangunan dan Susun APBD 2026
-
Bupati Bogor Tiba-Tiba Minta Maaf di Hari Kesaktian Pancasila, Ada Apa?
-
Bukan Rumpin atau Leuwiliang, Ini Alasan Cigudeg Dijagokan Jadi Ibu Kota Bogor Barat?
-
Demi Pemilu 'Nol Kertas': KPU Bogor Kumpulkan Ahli, Godok Rencana Transformasi ke E-voting
-
Revolusi Demokrasi Lokal, Pilkades E-voting Jadi Uji Coba Awal Pemilu Digital di Bogor?