SuaraBogor.id - Ustaz yang jadi terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama PN Depok, Selasa (9/11/2021).
"Kami sebagai JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin H. Luki dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Putri dalam persidangan.
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," sambungnya.
Baca Juga: Cerita Warga Bojonggede Dikejar Begal Hingga Terkena Bacok di Jalan Citayam Depok
Menurut JPU, Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Terdakwa Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaj menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," ungkap Jaksa Putri, membacakan redaksi pasal yang menjerat Terdakwa.
JPU menilai, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman Terdawa. Pertama, perbuatan Terdakwa dinilai menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban.
Kedua, akibat perbuatan terdakwa diyakini telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Ketiga, kenyataan bahwa Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat.
Baca Juga: Cerita Warga Korban Tanah Longsor di Pasir Putih Depok: Tidak Ada Ganti Rugi
Lalu, keempat, perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional yakni masa pandemi Covid-19.
"Sementara hal yang meringankan hanya satu. Yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," pungkas Putri.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Berbagai Keluhan Konsumen soal Rokok Herbal Ustaz Solmed yang Diminta Ditarik Edar
-
Para Tergugat Termasuk Ustaz Solmed dan BPOM Mangkir Sidang Gugatan Terkait Distribusi Rokok
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
-
Pokemon TCG Academia Hadir di Depok, Ajak Penggemar Belajar dan Bermain
-
Ustaz Solmed Pemilik Rokok SIN Digugat, Benar Terancam Denda Rp1 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor