Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 09 November 2021 | 18:52 WIB
Terdakwa kasus babi ngepet Depok, Adam Ibrahim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara online, Selasa (2/11/2021).[Imawan Zulkarnain]

SuaraBogor.id - Ustaz yang jadi terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama PN Depok, Selasa (9/11/2021).

"Kami sebagai JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin H. Luki dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Putri dalam persidangan.

"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," sambungnya.

Baca Juga: Cerita Warga Bojonggede Dikejar Begal Hingga Terkena Bacok di Jalan Citayam Depok

Menurut JPU, Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaj menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," ungkap Jaksa Putri, membacakan redaksi pasal yang menjerat Terdakwa.

JPU menilai, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman Terdawa. Pertama, perbuatan Terdakwa dinilai menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban.

Kedua, akibat perbuatan terdakwa diyakini telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Ketiga, kenyataan bahwa Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat.

Baca Juga: Cerita Warga Korban Tanah Longsor di Pasir Putih Depok: Tidak Ada Ganti Rugi

Lalu, keempat, perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional yakni masa pandemi Covid-19.

"Sementara hal yang meringankan hanya satu. Yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," pungkas Putri.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More