SuaraBogor.id - Ustaz yang jadi terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44) dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama PN Depok, Selasa (9/11/2021).
"Kami sebagai JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin H. Luki dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Putri dalam persidangan.
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan," sambungnya.
Menurut JPU, Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Terdakwa Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaj menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," ungkap Jaksa Putri, membacakan redaksi pasal yang menjerat Terdakwa.
JPU menilai, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman Terdawa. Pertama, perbuatan Terdakwa dinilai menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban.
Kedua, akibat perbuatan terdakwa diyakini telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Ketiga, kenyataan bahwa Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat.
Baca Juga: Cerita Warga Bojonggede Dikejar Begal Hingga Terkena Bacok di Jalan Citayam Depok
Lalu, keempat, perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional yakni masa pandemi Covid-19.
"Sementara hal yang meringankan hanya satu. Yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," pungkas Putri.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
-
Warga Bojonggede-Citayam Bersiap! Bupati Rudy Susmanto Agendakan Pelebaran Jalan dari Bambu Kuning
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Gantikan Jalur Raya, Wisatawan Puncak Bogor Nantinya Bakal Diangkut Pakai Kereta Gantung
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC