Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 17:11 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Adam Ibrahim dalam perkara hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. [Immawan/Suarabogor.id]

"Hanya Allah SWT saja tuhan yang layak disembah. Patung yang dihancurkan tersebut tidak dapat melindungi dirinya, lantas bagaimana mereka mampu melindungi para penyembahnya," pungkas Edison.

Sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim disidang karena menyebarkan berita bohong tentang penangkapan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada akhir April 2021. 

Menurut pengakuan Adam, hal tersebut Dia lakukan demi mengatasi keresahan warga yang sering mengaku kehilangan uang. 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More