Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 November 2021 | 08:58 WIB
Ribuan buruh menutup Flyover Pasupati ketika melakukan aksi long march menuju Gedung Sate, Rabu (17/11/2021). Mereka turun ke jalan untuk mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum 2022. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS.

Namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

“Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” tukasnya.

Baca Juga: Hampir Terprovokasi, Ribuan Buruh Jateng Minta UMP Naik 16 Persen ke Ganjar Pranowo

Load More