SuaraBogor.id - Kasus klaster Covid-19 di sekolah terus meningkat di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan terbaru, yakni melarang siswa untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jika belum divaksin.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, jika siswa belum divaksin, pihaknya memerintahkan untuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring.
Kebijakan ini berlaku bagi siswa yang sekolah di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
"Siswa belum vaksin agar mengikuti Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut," katanya.
Baca Juga: Peraturan Wali Kota Depok: Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTMT
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).
Dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT.
Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
Dalam SE tersebut juga diterangkan jika Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses BDR pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut yakni mulai 19 sampai dengan 29 November 2021.
Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut.
Baca Juga: Heboh Video Tanpa Busana yang Diduga Diperankan Siswi Sekolah Menengah di Kudus
Sementara itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) per tanggal 14 November 2021, Kota Depok Jawa Barat masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan COVID-19.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat Harus Prioritaskan Daerah Terpencil dan 3T, Tegas Mercy Barends
-
Pendaftaran Resmi Ditutup, Kemensos Lapor ke DPR: 7 Ribu Lebih Calon Siswa Daftar Sekolah Rakyat
-
Klaim Mulai Beroperasi Juli Ini, Kemensos Sebut Target Prabowo Bangun 200 Sekolah Rakyat
-
Klaim Sudah Ada Puluhan Ribu Guru Tersedia Buat Ngajar di Sekolah Rakyat, Kemensos: Tapi...
-
Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Lapor Setiap 3 Bulan, Ada Apa?
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ada Kejutan Saldo Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini
-
Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna Akhirnya Terungkap
-
Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol
-
Selamat Jalan Mahfud! Senyum dan Tarian Pengatur Jalan Bogor Kini Tinggal Kenangan
-
Simpang Pakansari Bakal Bebas Macet?