Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 21 November 2021 | 11:47 WIB
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). [ANTARA]

SuaraBogor.id - Habib Bahar bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor Minggu (21/11/2021). Sebelum bebas dia pernah berseteru dengan Ryan Jombang gara-gara masalah uang.

Kabar Habib Bahar bebas itu disampaikan langsung Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.

Berikut fakta menarik sebelum Habib Bahar bebas.

1. Habib Bahar berseteru dengan Ryan Jombang

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Sudah Bebas Dari Lapas Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang sempat berseteru di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

2. Habib Bahar pukul Ryan Jombang hingga bonyok

Habib Bahar bin Smith sempat menjadi sorotan publik usai terlibat kasus penganiayaan dengan korban terpidana kasus mutilasi, Ryan Jombang.

Habib Bahar dikabarkan memukuli Ryan Jomban di Lapas Gunung Sindur, Bogor karena masalah utang-piutang.

3. Bareskrim usut pemukulan yang dilakukan Habib Bahar kepada Ryan Jombang

Baca Juga: Keluar dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini, Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas

Bareskrim Polri sempat menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Ryan Jombang. Salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pihaknya akan memproses setiap laporan yang telah diterima.

"Tentunya nanti akan dilakukan penyelidikan. Nanti yang melapor ini buktinya apa, kemudian saksinya siapa," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

4. Habib Bahar dan Ryan Jombang Berdamai

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur akan memberikan pembinaan kepada Habib Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, usai keduanya terlibat cekcok.

Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan pembinaan dilakukan agar mereka menyadari perbuatannya.

“Salah satu tujuannya (pembinaan) adalah agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik,” kata Mujiarto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

5. Habib Bahar Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Load More