SuaraBogor.id - Polemik hilangnya Yana Supriatna alias Yana yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat akhirnya berujung menjadi tersangka.
Yana ditetapkan Polres Sumedang menjadi kasus penyebaran berita bohong terkait dirinya dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.
Sekedar diketahui, kabar hilangnya Yana sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Bahkan, di Twitter dia menjadi trending topic.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya pada Senin 22 November 2021 mengatakan, Yana resmi jadi tersangka.
“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Dalam pemeriksaannya di Polres Sumedang, Yana pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan skenario pura-pura menghilang itu semata untuk menghindari permasalahan dipekerjaan dan keluarga.
Sementara itu Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa, dari hasil penyelidikan telah ditemukan handphone milik Yana yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah hilang.
“Handphone ini juga yang digunakan Yana untuk menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa handphone ditemukan oleh seseorang yang kemudian barang ini dikirimkan ke anak agar bisa bersekolah. Namun, pesan yang dikirimkan sebenarnya adalah Yana sendiri,” kata Eko.
Tak hanya handphone, barang bukti lainnya juga ditemukan yaitu helm yang sengaja dilemparkan Yana ke jurang. Helm tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dan diduga kuat untuk meyakinkan pihal keluarga bahwa Yana merupakan korban kejahatan.
Baca Juga: Kondangan Sekaligus Reuni, Jumlah Bridesmaid Pengantin Wanita Ini Bikin Salfok
Yana ditemukan di Cirebon dan Polisi pun melakulan pemeriksaan terhadapnya untuk informasi lebih lanjut di Polres Sumedang.
Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Review Viral Hit: Perjalanan Heroik Remaja Melawan Bullying secara Live
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi
-
Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Kawasan Pendidikan Modern Berbalut Panorama Pegunungan
-
Rekomendasi Wisata di Cianjur, Ada Pesona Air Terjun Hingga Pantai Eksotis
-
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Kantongi Unsur Pidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel