SuaraBogor.id - Polemik hilangnya Yana Supriatna alias Yana yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat akhirnya berujung menjadi tersangka.
Yana ditetapkan Polres Sumedang menjadi kasus penyebaran berita bohong terkait dirinya dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.
Sekedar diketahui, kabar hilangnya Yana sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Bahkan, di Twitter dia menjadi trending topic.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya pada Senin 22 November 2021 mengatakan, Yana resmi jadi tersangka.
“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Dalam pemeriksaannya di Polres Sumedang, Yana pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan skenario pura-pura menghilang itu semata untuk menghindari permasalahan dipekerjaan dan keluarga.
Sementara itu Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa, dari hasil penyelidikan telah ditemukan handphone milik Yana yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah hilang.
“Handphone ini juga yang digunakan Yana untuk menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa handphone ditemukan oleh seseorang yang kemudian barang ini dikirimkan ke anak agar bisa bersekolah. Namun, pesan yang dikirimkan sebenarnya adalah Yana sendiri,” kata Eko.
Tak hanya handphone, barang bukti lainnya juga ditemukan yaitu helm yang sengaja dilemparkan Yana ke jurang. Helm tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dan diduga kuat untuk meyakinkan pihal keluarga bahwa Yana merupakan korban kejahatan.
Baca Juga: Kondangan Sekaligus Reuni, Jumlah Bridesmaid Pengantin Wanita Ini Bikin Salfok
Yana ditemukan di Cirebon dan Polisi pun melakulan pemeriksaan terhadapnya untuk informasi lebih lanjut di Polres Sumedang.
Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diguyur Hujan Lebat, Jalur Lingkar Utara Jatigede Longsor
-
Belasan Telur dan Lauk Sering Dibawa Pulang Pekerja MBG, Curhat Istri Picu Amarah Warganet
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
8 Meme SEAblings vs Knetz yang Trending, Netizen Asia Tenggara Bersatu Lawan Korsel
-
Gara-Gara Nonton Konser Pakai Kamera DSLR, Netizen Korsel vs Asia Tenggara Perang Urat di X
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal
-
Ternyata Klapanunggal Bogor Punya Destinasi Healing & Spot Asyik untuk Keluarga
-
Komitmen Inklusif, BRI Turunkan Bunga PNM Mekaar Demi UMKM Perempuan
-
Daftar Lengkap 24 Pejabat Baru Kabupaten Bogor yang Dilantik