SuaraBogor.id - Polemik hilangnya Yana Supriatna alias Yana yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat akhirnya berujung menjadi tersangka.
Yana ditetapkan Polres Sumedang menjadi kasus penyebaran berita bohong terkait dirinya dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.
Sekedar diketahui, kabar hilangnya Yana sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Bahkan, di Twitter dia menjadi trending topic.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya pada Senin 22 November 2021 mengatakan, Yana resmi jadi tersangka.
Baca Juga: Kondangan Sekaligus Reuni, Jumlah Bridesmaid Pengantin Wanita Ini Bikin Salfok
“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Dalam pemeriksaannya di Polres Sumedang, Yana pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan skenario pura-pura menghilang itu semata untuk menghindari permasalahan dipekerjaan dan keluarga.
Sementara itu Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa, dari hasil penyelidikan telah ditemukan handphone milik Yana yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah hilang.
“Handphone ini juga yang digunakan Yana untuk menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa handphone ditemukan oleh seseorang yang kemudian barang ini dikirimkan ke anak agar bisa bersekolah. Namun, pesan yang dikirimkan sebenarnya adalah Yana sendiri,” kata Eko.
Tak hanya handphone, barang bukti lainnya juga ditemukan yaitu helm yang sengaja dilemparkan Yana ke jurang. Helm tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dan diduga kuat untuk meyakinkan pihal keluarga bahwa Yana merupakan korban kejahatan.
Baca Juga: Duh, Cuma Gara-gara Makanan Ini Sepasang Kekasih Terpaksa Putus
Yana ditemukan di Cirebon dan Polisi pun melakulan pemeriksaan terhadapnya untuk informasi lebih lanjut di Polres Sumedang.
Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tanggapi Ucapan Seksis Ridwan Kamil Soal Janda, Susi Pudjiastuti: Saya Happy-happy Aja
-
Jejak Karier dan Spiritual Mega Aulia: Nangis-nangis Minta Tukang Bubur Naik Haji Tak Diputar Ulang
-
5 Potret Septi Pengamen Viral yang Gendong Anak Malam-malam, Kini Masuk TV
-
Sentil Denny Sumargo, Netizen Tebak Makna Pesan Mendalam Farhat Abbas Ini: Capek Dengerinnya..
-
Tak Jadi Seleb Dadakan, Calvin Verdonk dan Elkan Baggot Tuai Pujian: No Drama dan Totalitas!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook