SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok meminta, Kuasa Hukum Terdakwa kasus hoaks babi ngepet Depok untuk mempelajari kembali kisah Nabi Ibrahim.
JPU menilai, mereka telah gagal paham karena menyamakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dengan kebohongan Nabi Ibrahim pada Raja Namrud.
“Dengan kerendahan hati dan tanpa niat menggurui, kami meminta terdakwa dan penasehat hukum dalam memahami kisah tersebut, dengan terlebih dahulu didasari landasan ilmu agar tidak gagal paham,” kata salah satu JPU, Alfa Dera dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet Depok, Selasa (23/11/2021).
Menurut JPU, Kuasa Hukum menelan mentah-mentah kisah Nabi Ibrahim.
Padahal, pada hakikatnya, perbuatan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tidak dapat dikorelasikan dengan kisah Nabi Ibrahim.
“Jauh berbeda (dengan kisah Nabi Ibrahim),” tegas Alfa.
Alfa menjelaskan, perbuatan Nabi Ibrahim bukan semata-mata kebohongan. Namun, Nabi Ibrahim sedang bertauriyah atau menggunakan gaya bahasa yang bermakna ganda.
Tauriyah disebut terbagi menjadi 4 macam, yaitu tauriyah mujarradah, tauriyah murasysyahah, tauriyah mubayyanah dan tauriyah muhayyaah.
“Tauriyah muhayyaah terbagi lagi menjadi 2. Pertama, sesuatu yang dipersiapkan dengan lafadz yang terletak sebelumnya. Kedua, sesuatu yang dipersiapkan dengan lafadz yang sesuai sesudahnya,” tandas Alfa.
Baca Juga: Disdukcapil Depok Adakan Gebyar Layanan, Alur Pendaftaran Bikin Publik Kesal
Sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Sidang ini digelar untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Adam Ibrahim pada Selasa minggu lalu.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum terdakwa kasus babi ngepet Depok menyamakan tindakan kliennya, Adam Ibrahim (44) dengan perbuatan Nabi Ibrahim.
Kuasa hukum mengutip penggalan kisah setelah Nabi Ibrahim menghancurkan berhala yang disembah oleh kaum Babilonia.
Bukannya mengaku saat ditanya oleh Raja Namrud, Nabi Ibrahim justru menjawab bahwa patung paling besar yang memegang kapak-lah yang telah menghancurkan patung berhala lain.
"Dari penggalan kisah tersebut dapat diteladani bahwa berbohong demi kebaikan itu diperbolehkan," klaim salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Positif HIV Sejak Februari 2026
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja
-
4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity